JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengukuhkan sembilan orang kiai sebagai Majelis Masyayikh, Kamis (30/12/2021) pagi ini.
Yaqut mengatakan, Majelis Masyayikh merupakan bentuk pengakuan negara terhadap kekhasan pendidikan pesantren melalui proses penjaminan mutu yang dilakukan dari, oleh, dan untuk pesantren.
"Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengamanatkan terbentuknya Majelis Masyayikh sebagai instrumen penting guna mewujudkan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren," kata Yaqut dikutip dari keterangan pers, Kamis.
Baca juga: Ditanya soal Pencopotan 6 Pejabat Eselon I, Menag: Tidak Usah Dibahas, Sudah Selesai
Dia menyampaikan, Majelis Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen yang keanggotaannya berasal dari Dewan Masyayikh.
Mekanisme pemilihan majelis dilakukan oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) yang berasal dari unsur pemerintah dan asosiasi pesantren berskala nasional.
"Selaku Menteri Agama, saya berpandangan bahwa ini adalah hasil terbaik dari ikhtiar kita semua, teriring harapan yang disematkan kepada anggota Majelis Masyayikh yang terpilih untuk dapat membawa pendidikan pesantren menjadi makin unggul dalam menjawab tantangan zaman," ujar dia.
Dalam kesempatan itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani, mengatakan, berdasarkan usulan AHWA, Menteri Agama menetapkan anggota Majelis Masyayikh berjumlah ganjil, yaitu paling sedikit sembilan orang dan paling banyak berjumlah 17 orang dengan merepresentasikan rumpun ilmu agama Islam.
Baca juga: Menag: Selamat Hari Raya Natal, Jaga Persatuan dan Kesatuan
Penetapan Majelis Masyayikh masa khidmat pertama tahun 2021-2026 ini merujuk pada Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021.
"Kami berharap melalui momentum pengukuhan Majelis Masyayikh ini dapat memperkuat sistem dan mutu pesantren, baik itu dari sisi lembaga maupun lulusannya, sehingga ke depan kontribusi para santri dapat senantiasa menjawab tantangan zaman yang semakin kompleks," ujar Ramdhani.
Berikut ini sembilan kiai yang dikukuhkan sebagai anggota Majelis Masyayikh:
1. Azis Afandi (Pesantren Miftahul Huda, Manonjaya, Tasikmalaya, Jawa Barat)
2. Abdul Ghoffarrozin (Pesantren Maslakul Huda, Kajen, Pati, Jawa Tengah)
3. Muhyiddin Khotib (Pesantren Salafiyah Syafi’iyah, Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur)
4. Tgk Faisal Ali (Pesantren Mahyal Ulum Al-Aziziyah, Aceh Besar, Aceh)
Baca juga: Ketika 6 Dirjen Melawan Putusan Menag Pasca-pencopotan Besar-besaran...
5. Badriyah Fayumi (Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Bekasi, Jawa Barat)
6. Abdul Ghofur Maimun (Pesantren Al-Anwar, Sarang, Rembang, Jawa Tengah)
7. Jam’an Nurchotib Mansur/Ustaz Yusuf Mansur (Pesantren Darul Qur’an, Tangerang, Banten)
8. Abd A’la Basyir (Pesantren Annuqoyah, Guluk-Guluk, Sumenep, Jawa Timur)
9. Amrah Kasim (Pesantren IMMIM Putri, Pangkep, Sulawesi Selatan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.