Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan KPAI: 17 Kasus Perundungan dan Kekerasan di Lingkungan Sekolah Terjadi Sepanjang 2021

Kompas.com - 29/12/2021, 15:43 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus perundungan dan kekerasan pada anak di lingkungan sekolah masih banyak terjadi sepanjang tahun ini. Berdasarkan catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) setidaknya ada 17 kasus, baik yang melibatkan peserta didik maupun pengajar.

Secara rinci, Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, kasus perundungan dan kekerasan terjadi mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) di sejumlah daerah.

“Ada yang terjadi di lingkungan pendidikan, ada juga di luar satuan pendidikan tapi melibatkan peserta didik dari sekolah yang sama, misalnya kasus tawuran antar pelajar,” jelas Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam keterangan tertulis, Rabu (29/12/2021).

Setidaknya, ada sebelas provinsi yang mencatatkan kasus-kasus tersebut. Mulai dari Jawa Barat, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, DKI Jakarta, dan Banten.

Baca juga: KPAI: Pelaku Pencabulan yang Pernah Jadi Korban Harus Dikenai Restorative Justice

Kemudian, Kepulauan Riau, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Sumatera Selatan. 

Retno menambahkan, pelaku didominasi oleh teman sebaya, guru, pembina, hingga kepala sekolah. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian mulai dari lumpuh hingga meninggal dunia.

“Adapun korban meninggal karena tawuran ada lima orang, dianiaya guru ada satu siswa meninggal, dan satu siswa mengalami kelumpuhan setelah dikeroyok teman sebayanya,” katanya.

Atas peristiwa-peristiwa tersebut, KPAI memberikan sejumlah rekomendasi.

Pertama, KPAI mengecam segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan. Mestinya sekolah menjadi tempat aman dan nyaman untuk anak.

Kedua, KPAI mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk melakukan monitoring dan evaluasi implementasi Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan.

Baca juga: Kemenag Sinergi dengan KPAI Beri Pendampingan ker 12 Santriwati Korban Pemerkosaan

“Karena dari hasil pengawasan KPAI di sejumlah sekolah yang terdapat kasus kekerasannya, ternyata pihak sekolah tidak mengetahui Permendikbud tersebut,” tuturnya.

Ketiga, sambung Retno, KPAI mendorong berbagai dinas pendidikan dan kantor-kantor Kementerian Agama di daerah untuk melakukan pengawasan ke satuan-satuan pendidikan.

Terakhir, KPAI menegaskan agar satuan pendidikan tidak menutupi terjadinya perundungan dan kekerasan di instansinya.

“Jangan ditutupi dengan menganggap sebagai aib, tetapi wajib melaporkan pada pihak kepolisian agar pelaku diproses hukum sehingga ada efek jera dan tidak ada korban lagi di satuan pendidikan tersebut,” pungkas Retno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com