Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Satgas Covid-19 Minta Pemda Evaluasi Kinerja Posko di Desa dan Kelurahan

Kompas.com - 29/12/2021, 14:07 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta pemerintah daerah (pemda) mengevaluasi kinerja posko di masing-masing desa dan kelurahan.

"Pada prinsipnya penanganan Covid-19 yang baik adalah yang menjangkau dari hulu sampai hilir sumber penularan Covid-19," ujarnya menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat, Selasa (28/12/2021).

Dia menyebutkan, kebijakan pengendalian Covid-19 yang saat ini masih terus diterapkan adalah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level per kabupaten atau kota.

Oleh karenanya, pemerintah pun mengimbau pemda menindaklanjuti penerapan PPKM mikro dan operasionalisasi posko di desa dan kelurahan di bawahnya.

Wiku menjelaskan, konsep micro lockdown merupakan bagian dari PPKM mikro di tingkat rukun tetangga (RT) dan tetap diatur dalam instruksi Menteri dalam Negeri (Mendagri) untuk membatasi kegiatan masyarakat secara ketat.

Baca juga: Satgas Covid-19: Konsep Micro Lockdown Bagian dari PPKM Mikro yang Sedang Berjalan

"Untuk itu, dalam implementasinya perlu kembali mengevaluasi kinerja posko termasuk pencatatan dan pelaporan kasus," tegasnya mengutip covid19.go.id, Rabu (29/12/2021).

Berkenaan dengan itu, Wiku juga mengajak masyarakat ikut berpartisipasi agar implementasi kebijakan dapat berjalan baik di lapangan.

Adapun, pemerintah saat ini tengah menggencarkan program vaksinasi sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19 dengan cara memperkuat kekebalan komunitas dan meminimalkan risiko bagi mereka yang terpapar.

Oleh karena itu, pemerintah juga mengajak semua pihak tidak lengah dan tetap mewaspadai penyebaran virus SARS-CoV-2 dengan disiplin protokol kesehatan (prokes).

Dalam hal ini, Satgas Penanganan Covid-19 telah memperketat anjuran prokes untuk melindungi diri lebih maksimal, dari 3M menjadi 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas.

Tak hanya itu, Satgas Penanganan Covid-19 juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 yang menyebutkan, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi prokes 6M.

Baca juga: Masyarakat Dinilai Gigih Lawan Pandemi, Satgas Covid-19 Berikan Apresiasi

Prokes 6M, di antaranya memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com