Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung: Masih Ada Pegawai Gagal Melaksanakan Arahan Saya

Kompas.com - 29/12/2021, 10:13 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) Burhanuddin menyampaikan masih ada jajaranya yang gagal mengikuti arahannya dalam menjalankan tugas.

Hal ini, lanjut dia, terlihat karena masih ada oknum jaksa yang ditangkap oleh Satuan Tugas (Satgas) 53 di Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Karena kiprah Satgas 53 yang baru saja menangkap oknum Jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menunjukan masih ada pegawai yang gagal melaksanakan arahan saya," kata Burhanuddin saat melakukan kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Banten, Senin (27/12/2021), seperti dikutip dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Asyik Ngopi, Pengusaha dan Jaksa di NTT Kena OTT Satgas Kejagung

Adapun Satgas 53 merupakan tim bentukan Kejagung yang terdiri dari bidang intelijen dan pengawasan yang bertugas menindak oknum jaksa atau pegawai kejaksaan yang diduga melakukan penyimpangan dalam bertugas.

Burhanuddin pun mengatakan integritas adalah wujud dari keutuhan prinsip moral dan etika.

Menurut dia, marwah kejaksaan akan tetap terjaga serta kepercayaan publik akan meningkat jika semua jajaran menjaga moral dan etika.

"Begitu juga dengan profesionalitas, merupakan sikap yang mutlak harus dimiliki oleh seorang adhyaksa sebagai wujud kecakapan pelaksanaan tugas sebaik-baiknya, dan sesuai dengan aturan yang ada," ujar Jaksa Agung.

Selanjutnya Burhanuddin menekankan jajarannya agar menata kualitas integritas dan profesionalitas dengan meningkatkan pengawasan.

Baca juga: Jaksa yang Terjaring OTT Dicopot dari Jabatan Kepala Seksi Penyidikan Kejati NTT

Ia mendorong semua unsur pimpinan di setiap satuan kerja mulai dari Kejaksaan Tinggi (Kajati) hingga pejabat Esselon V harus dapat memberikan keteladanan kepada anggota, mulai dari perilaku maupun etika profesi, serta menerapkan pola hidup sederhana.

"Serta saling mengingatkan agar tidak ada lagi saudara maupun kolega kita yang harus menjalani konsekuensi hukuman atas sikap tidak terpuji yang dilakukan,” tambah Burhanuddin.

Dalam kesempatan yang sama, Burhanuddin juga mengingatkan, sebagai abdi negara, jajaran Adhyaksa untuk bijak menggunakan media sosial.

Ia meminta setiap unggahan tidak mengandung hal-hal yang bersifat SARA, radikalisme, kebohongan, berita palsu, menyerang pribadi orang lain, atau bertentangan dengan kebijakan institusi dan pemerintah.

“Sedangkan media sosial merupakan sarana yang paling mudah untuk mencari informasi diri kita maupun kehidupan pribadi kita, sehingga rentan dimanfaatkan oleh pihak yang berseberangan untuk mem-framing atau membuat opini miring tentang diri pribadi, maupun institusi kita,” tegasnya.

Baca juga: OTT Jaksa di NTT, Uang Rp 50 Juta yang Diamankan Disebut Pinjaman

Diberitakan sebelumnya Satuan Tugas 53 dari Kejaksaan Agung RI mengamankan seorang jaksa di NTT pada Senin (20/12/2021) malam.

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT Abdul Hakim mengungkapkan bahwa jaksa tersebut adalah Kasi Penyidikan Kejati NTT, Kundrat Mantolas.

Jaksa tersebut diamankan karena diduga melakukan perbuatan tercela. Namun masih belum ada informasi terkait spesifikasi dari perbuatan tercela itu.

“Ada Jaksa yang diamankan oleh Satuan Tugas 53 kejaksaan Kejagung karena adanya dugaan perbuatan tercela,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/12/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com