Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Pos Wamen Masih Kosong, Wasekjen PDI-P: Presiden Punya Pertimbangan

Kompas.com - 28/12/2021, 16:43 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal PDI-P Arif Wibowo menilai tak masalah apabila Presiden Joko Widodo belum menunjuk sosok untuk mengisi jabatan sejumlah wakil menteri (wamen) yang masih kosong.

"Kalau sekarang sampai hari ini belum terisi, tentu presiden punya pertimbangan-pertimbangan tertentu terkait dengan efektivitas kerja kementerian tersebut apalagi sekarang posisinya di tengah pandemi," kata Arif saat dihubungi, Selasa (28/12/2021).

Arif berpandangan, salah satu faktor yang akan menjadi pertimbangan untuk mengisi posisi wamen adalah soal efektivitas kerja kementerian.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres Pengangkatan Wakil Menteri Sosial

Menurut dia, apabila menteri dinilai mampu memimpin kementeriannya untuk menjalankan kebijakan atau program tertentu, maka tidak ada urgensi untuk mengisi posisi wamen.

Oleh karena itu, Arif menyatakan partainya tidak soal ketika Jokowi menyiapkan posisi wakil menteri di Kementerian Sosial yang saat ini dipimpin Tri Rismaharini, kader PDI-P.

"Kalau Bu Risma secara sendiri sebagai Menteri Sosial dinilai mampu menjalankan roda kementeriannya itu dengan optimal dan efektif di tengah situasi pandemi, saya kira tidak perlu diisi," kata Arif.

Namun, anggota Komisi II DPR itu berpendapat, presiden sewaktu-waktu dapat mengisi jabatan wakil menteri apabila ingin meningkatkan kinerja kementerian.

Menurut Arif, boleh jadi saat ini sejumlah posisi wamen masih dikosongkan karena pemerintah masih fokus dalam upaya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi.

"Nanti barangkali kalau pandeminya sudah selesai kemudian menambah beban lagi yang memang harus dicapai, ya kemungkinan ada juga kebutuhan untuk mengisi wamen," ujar dia.

Baca juga: Daftar Pos Wakil Menteri Kabinet Jokowi Kian Bertambah, Ini Perinciannya...

Arif pun menegaskan, meski posisi wamen dapat dimunculkan, posisi tersebut tidak wajib untuk diisi. Sehingga sifatnya fleksibel tergantung kebutuhan presiden selaku pemegang hak prerogatif.

"Jadi ada satu kepentingan strategis tertentu mengapa wamen harus diisi," kata Arif.

Diberitakan, Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2021 Tentang Kementerian Sosial (Kemensos) pada 14 Desember 2021. Perpres terbaru ini menegaskan soal keberadaan wakil menteri di Kemensos.

Dengan adanya tambahan satu kursi wakil menteri ini, jumlah total kursi wamen di Kabinet Indonesia Maju menjadi 16 kursi meski belum semuanya terisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com