JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih mengatakan, pelaksanaan tindakan kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual anak oleh dokter sulit dilakukan. Sebab, menurut Faqih, secara etika profesi, dokter tidak boleh terlibat sebagai pelaksana hukuman.
"Profesional dokter itu tidak di-setting (diatur) untuk menjadi algojo, pelaksana hukuman. Jadi kalau algojo sifatnya menghukum, profesional medis sebaliknya," kata Faqih dalam diskusi publik daring yang diselenggarakan Universitas Pakuan, Selasa (28/12/2021).
Faqih mengatakan, etika profesi itu berlaku universal. Selain itu, berdasarkan hukum positif pelayanan kesehatan, dokter merupakan profesional yang melakukan pertolongan, penyembuhan, memberikan pelayanan terbaik bagi orang lain.
Baca juga: Menteri PPPA Dorong Hukuman Kebiri terhadap Herry Wiryawan p
"Sehingga harus dipikirkan kalau pelaksanaan kebiri ini kemudian mengikutsertakan profesional dokter atau tenaga kesehatan. Kalau bentuknya hukuman, maka selamanya secara etika dan hukum positif pelayanan profesional, dokter akan sulit terlibat," ujarnya.
Ia pun menuturkan, seseorang bisa menjadi pelaku tindak pidana kekerasan seksual karena banyak hal.
Selain karena tingginya nafsu seksual atau libido, bisa jadi pelaku memang memiliki kelainan kejiwaan. Menurutnya, dokter dapat dilibatkan untuk mengupayakan penyembuhan bagi pelaku.
"Kalau dilibatkan dari awal dokter bisa nilai, penyebab kekerasan seksual yang dilakukan pelaku ini apakah betul karena tingginya hormon atau bukan tingginya hormon. Tetapi karena kelainan kejiwaan. Ini yang harus dilihat dari awal," katanya.
Pasca-terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual, pro dan kontra tentang hukuman kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak kembali mengemuka.
PP yang diteken Presiden Joko Widodo pada awal Desember 2020 itu merupakan aturan turunan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dikutip dari Kompas.id, anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengapresiasi penerbitan PP itu.
PP yang pembahasannya memakan waktu lima tahun dan dibahas lintas pemangku kepentingan itu, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum untuk mengeksekusi putusan pemberatan terhadap pelaku dewasa yang melakukan kejahatan seksual pada anak.
“KPAI berharap PP ini bisa memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan seksual pada anak termasuk calon predator kejahatan seksual pada anak,” kata Jasra, 4 Januari 2021.
Jasra melanjutkan, PP diharapkan memberikan kepastian hukum bagi implementasi hukuman kebiri kimia. Hukuman ini pun diharapkan memberi keadilan bagi korban.
Baca juga: Kejagung: Hukuman Kebiri Kimia Masih Banyak Pro dan Kontra
Namun berbeda dengan KPAI, Wakil Ketua Komisi Nasional Perempuan Mariana Amiruddin menilai hukuman itu tak tepat. Hukuman kebiri kimia dinilainya mahal, tidak tepat sasaran, dan kurang komprehensif untuk menangani kompleksitas kejahatan seksual.
Dari kajian Komnas Perempuan, kejahatan seksual pada anak selama ini tidak semata-mata didorong oleh libido.
Kejahatan seksual didorong oleh faktor mental pelaku. Kejahatan seksual bisa merupakan ekspresi kemarahan pelaku maupun adanya relasi kuasa yang timpang antara korban dengan pelaku. Karena itu, pelaku merasa memiliki kekuatan sehingga berhak melakukan kekerasan seksual pada anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.