KOMPAS.com – Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta pihak Satgas Covid-19 Gereja untuk melakukan upaya 3P, yakni pencegahan, pembinaan, dan pendukung.
“Untuk upaya pencegahan, Satgas Covid-19 Gereja bisa mendukung penerapan protokol kesehatan (prokes) serta menjalankan edukasi dan sosialisasi kepada para jemaah dan pengkhotbah,” terang Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19, Kamis (21/12/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Hal itu, kata dia, bisa dilakukan dengan melakukan skrining kesehatan dengan thermogun dan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi kepada para jemaah.
Langkah selanjutnya adalah upaya pembinaan. Satgas Covid-19 Gereja bisa melakukan penegakan kedisiplinan, pemberian sanksi, dan pembubaran kerumunan seperti pawai, arak-arakan, dan jamuan makan.
Baca juga: Gelar Ibadah Natal 2021 Tatap Muka, Gereja Immanuel Batasi Kapasitas 150 Orang
“Adapun upaya ketiga adalah pendukung. Satgas Covid-19 Gereja bisa melakukan upaya pencatatan dan pelaporan atau komunikasi dengan Satgas Covid-19 setempat,” tutur Wiku, seperti dimuat laman covid19.go.id, Kamis.
Sebagai informasi, pemerintah meminta pembentukan Satgas Covid-19 Gereja untuk mewadahi ibadah yang aman dengan tata cara ibadah aman dan fasilitas pendukung.
“Hal ini salah satunya bisa dilakukan dengan membentuk Satgas Covid-19 Gereja. Satgas ini bisa terdiri dari pengelola gereja, asosiasi persekutuan gereja, duta perubahan perilaku, hingga relawan,” ujarnya.
Tidak hanya pihak gereja, para jemaah juga diminta untuk berperan aktif mencegah penularan Covid-19 selama ibadah Natal 2021.
Baca juga: 10 Twibbon Hari Natal 2021 dan Cara Pakainya
“Hal itu bisa dilakukan dengan cara disiplin menerapkan 3M seperti mencuci tangan memakai masker, dan menjaga jarak,” kata Wiku.
Dia menjelaskan, jemaah yang beribadah di gereja harus dalam kondisi sehat dan tidak sedang menjalani isolasi mandiri.
“Jemaah juga diharuskan untuk tidak memiliki riwayat kembali dari perjalanan luar daerah dan membawa perlengkapan beribadah dan masing-masing menghindari kontak fisik, termasuk bersalaman,” terang Wiku.
Selain itu, terdapat beberapa peraturan yang harus dipatuhi selama ibadah Natal 2021. Salah satunya adalah imbauan agar penyelenggaraan ibadah dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan.
Baca juga: Perayaan Natal 2021 di Tengah Pandemi, Gereja St Kim Tae Gon Gelar Misa Tatap Muka dan Daring
“Pelaksanaan ibadah dilaksanakan di ruang terbuka. Apabila dilaksanakan di ruang tertutup dianjurkan secara online dan offline dengan prokes ketat dan kapasitas tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan serta jam operasional gereja paling lama sampai pukul 22.00 waktu setempat,” tuturnya.
Adapun aturan selanjutnya dikhususkan untuk Satgas Covid-19 di tingkat kabupaten atau kota, kecamatan, serta desa atau kelurahan.
“Semua diharapkan mengawasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai level per kabupaten atau kota, pada seluruh sektor kegiatan masyarakat, termasuk kegiatan di rumah peribadahan,” papar Wiku.