KOMPAS.com – Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta pihak Satgas Covid-19 Gereja untuk melakukan upaya 3P, yakni pencegahan, pembinaan, dan pendukung.
“Untuk upaya pencegahan, Satgas Covid-19 Gereja bisa mendukung penerapan protokol kesehatan (prokes) serta menjalankan edukasi dan sosialisasi kepada para jemaah dan pengkhotbah,” terang Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19, Kamis (21/12/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Hal itu, kata dia, bisa dilakukan dengan melakukan skrining kesehatan dengan thermogun dan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi kepada para jemaah.
Langkah selanjutnya adalah upaya pembinaan. Satgas Covid-19 Gereja bisa melakukan penegakan kedisiplinan, pemberian sanksi, dan pembubaran kerumunan seperti pawai, arak-arakan, dan jamuan makan.
“Adapun upaya ketiga adalah pendukung. Satgas Covid-19 Gereja bisa melakukan upaya pencatatan dan pelaporan atau komunikasi dengan Satgas Covid-19 setempat,” tutur Wiku, seperti dimuat laman covid19.go.id, Kamis.
Sebagai informasi, pemerintah meminta pembentukan Satgas Covid-19 Gereja untuk mewadahi ibadah yang aman dengan tata cara ibadah aman dan fasilitas pendukung.
“Hal ini salah satunya bisa dilakukan dengan membentuk Satgas Covid-19 Gereja. Satgas ini bisa terdiri dari pengelola gereja, asosiasi persekutuan gereja, duta perubahan perilaku, hingga relawan,” ujarnya.
Tidak hanya pihak gereja, para jemaah juga diminta untuk berperan aktif mencegah penularan Covid-19 selama ibadah Natal 2021.
“Hal itu bisa dilakukan dengan cara disiplin menerapkan 3M seperti mencuci tangan memakai masker, dan menjaga jarak,” kata Wiku.
Dia menjelaskan, jemaah yang beribadah di gereja harus dalam kondisi sehat dan tidak sedang menjalani isolasi mandiri.
“Jemaah juga diharuskan untuk tidak memiliki riwayat kembali dari perjalanan luar daerah dan membawa perlengkapan beribadah dan masing-masing menghindari kontak fisik, termasuk bersalaman,” terang Wiku.
Selain itu, terdapat beberapa peraturan yang harus dipatuhi selama ibadah Natal 2021. Salah satunya adalah imbauan agar penyelenggaraan ibadah dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan.
“Pelaksanaan ibadah dilaksanakan di ruang terbuka. Apabila dilaksanakan di ruang tertutup dianjurkan secara online dan offline dengan prokes ketat dan kapasitas tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan serta jam operasional gereja paling lama sampai pukul 22.00 waktu setempat,” tuturnya.
Adapun aturan selanjutnya dikhususkan untuk Satgas Covid-19 di tingkat kabupaten atau kota, kecamatan, serta desa atau kelurahan.
“Semua diharapkan mengawasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai level per kabupaten atau kota, pada seluruh sektor kegiatan masyarakat, termasuk kegiatan di rumah peribadahan,” papar Wiku.
Menurut Wiku, pelaksanaan ibadah Natal 2021 tidak bisa dilepaskan dari peran dan dukungan unsur lain, seperti media yang bertugas memperluas informasi tata cara pelaksanaan ibadah kepada masyarakat.
“Media juga berperan menyebarkan informasi kepada pihak swasta yang mendukung operasional gereja dan ibadah yang aman dan bertanggung jawab," ujarnya.
Pihak lainnya adalah akademisi dalam perjalanan perkembangan kebijakan dan pedoman beribadah terus memberikan masukan berdasarkan bukti ilmiah terkini.
Skrining kesehatan
Satgas Covid-19 di daerah juga diminta untuk melakukan upaya pendisiplinan publik jika fasilitas publik tidak melakukan skrining kesehatan. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 440/7183/SC.
Lebih lanjut, pemerintah mendorong pengelola fasilitas umum dan hiburan, pusat perbelanjaan, resotran, tempat wisata, serta titik kerumunan lain untuk mengoptimalkan penggunaan PeduliLindungi.
“Sanksi yang dapat diberikan berupa penutupan sementara atau tetap atas izin operasional yang diatur dalam peraturan kepala daerah atau peraturan daerah setempat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wiku mengucapkan selamat Natal bagi seluruh umat Kristiani yang merayakan selama masa pandemi Covid-19.
"Semoga peringatan hadirnya Tuhan ke dunia dapat dijadikan teladan, agar setiap kita dapat menjadi berkat dan seluruh kasih bagi sesama dalam semangat layanan damai dan persaudaraan," ucapnya.
Sementara itu, Satgas Covid-19 terus meminta masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) meski telah selesai divaksinasi.
Pasalnya, selain vaksin, disiplin penerapan prokes merupakan salah satu cara ampuh untuk mencegah risiko penularan Covid-19.
Adapun prokes yang harus dipatuhi sesuai dengan SE Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 adalah 6M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, serta menghindari makan bersama.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/24/13140231/natal-2021-satgas-covid-19-gereja-diminta-lakukan-3p