JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan modus operandi dalam kasus investasi bodong terkait suntikan modal (sunmod) alat kesehatan (alkes).
Ramadhan mengatakan, para tersangka membuat skenario seolah-olah memenangkan tender dan memiliki surat perintah kerja dari kementerian terkait pengadaan alkes.
“Para pelaku membuat skenario seolah-olah menang tender dan memiliki surat perintah kerja atau SPK yang berasal dari kementerian terkait untuk pengadaan alkes,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/12/2021).
Adapun Bareskrim telah menangkap tiga tersangka berinisial V, B, dan DR dalam kasus investasi bodong tersebut.
Ia melanjutkan, para tersangka mengeklaim melakukan pengadaan alkes dalam jumlah besar kepada calon korban. Kemudian para tersangka mengajak korban untuk menanamkan modal di proyek tersebut.
Baca juga: Tersangka Kasus Investasi Bodong Sunmod Alkes Janjikan Korban Untung 30 Persen dalam Waktu Singkat
“Untuk meyakinkan para investor atau korbannya, pelaku mengirimkan foto-foto paket alkes berikut perhitungan keuntungan yang akan didapat oleh para investor,” ujarnya.
Menurut Ramadhan, para korban juga diiming-imingi keuntungan sekitar 10 sampai 30 persen dalam kurun waktu satu sampai dengan empat minggu.
Ia juga mengatakan, pada 3 desember 2021 para tesangka masih melakukan pencairan uang dan keuntungan kepada para korban. Namun per tanggal 5 Desember 2021 sudah tidak ada lagi pencairan uang.
“Artinya apa, di awal-awal pencairan itu ada, namun sampai tanggal 5 pencairan keuntungan itu sudah tidak ada lagi,” tegas dia.
Bareskrim Polri, kata dia, tengah menangani kasus ini dan sudah menerima sebanyak 141 pengaduan korban dengan total kerugian yang mencapai Rp 60,7 miliar.
Baca juga: 3 Tersangka Kasus Investasi Bodong Sunmod Alkes Senilai Rp 1,2 T Sudah Ditangkap
Sementara, pihaknya juga sudah memeriksa dan melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) ke 15 saksi korban dengan total kerugian mencapai Rp 362,385 miliar.
“Tidak menutup kemungkinan ada korban lain, sehingga tentu kalau korban semakin banyak maka angka kerugian bisa mencapai lebih dari ini,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.