Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Sebut Eksepsi Munarman Subyektif, Kuasa Hukum: Hakim yang Memutuskan

Kompas.com - 22/12/2021, 15:32 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan, yang memiliki kewenangan untuk memutuskan eksepsi kliennya adalah majelis hakim.

Hal itu disampaikan Aziz menanggapi tanggapan jaksa yang menyebut eksepsi Munarman bersifat subyektif.

Terutama terkait dengan pandangan Munarman dengan adanya upaya dari pihak tertentu untuk menyebarkan narasi bahwa FPI terhubung dengan kelompok teroris.

“Pak Munarman sampaikan bukti-buktinya kemarin setebal 80 halaman, itu kan banyak bukti, artinya subyektif atau tidak itu pandangan dari jaksa,” tutur Aziz ditemui pasca-persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021).

“Tapi, sebagaimana sudah saya share juga ke teman-teman media, itu ada bukti-buktinya jadi hakim yang akan menilai dan memutuskan,” sambung dia.

Baca juga: Sampaikan Kondisi Munarman di Rutan, Kuasa Hukum: Beliau Agak Kurus dan Lebih Putih

Aziz mengakui bahwa beberapa poin eksepsi Munarman telah menyentuh pokok perkara.

“Kami kemarin sampaikan ini kesempatan untuk mengungkapkan kebenaran di awal, jadi kami akui (eksepsi) poin 1 sampai 9 isinya sudah masuk pokok perkara, tapi poin 10 sampai 12 itu masuk eksepsi,” tutur dia.

Adapun salah satu alasan jaksa menolak eksepsi Munarman dan tim kuasa hukumnya karena materi eksepsi telah menyentuh pokok perkara.

Padahal, pokok perkara mestinya dibuktikan dalam persidangan.

Jaksa pun sempat menyampaikan, jika Munarman merasa diperlakukan tidak adil dalam proses penyidikan, mestinya ia menempuh mekanisme pra-peradilan, bukan menyampaikannya dalam persidangan.

Aziz mengungkapkan, upaya pra-peradilan tidak ditempuh untuk menghindari pandangan tertentu dan proses persidangan bisa berjalan dengan cepat.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Munarman

“Kita menghargai pihak Pak Munarman yang ingin perkara ini cepat selesai. Kalau di pra-peradilan akan makan waktu lagi dan banyak intrik, nanti akan ada pandangan bahwa kita melawan pihak penegak hukum,” imbuh dia.

Dalam perkara ini, Munarman didakwa melakukan tindak pidana terorisme karena berbaiat dengan kelompok teroris ISIS.

Jaksa menduga Munarman juga terlibat beberapa kegiatan di Makassar dan Deli Serdang tahun 2015 untuk mendukung berdirinya ISIS di Indonesia.

Ia didakwa dengan Pasal 14 atau Pasal 15 Jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.

Selain itu, Munarman juga dikenakan Pasal 13 huruf c Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com