Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Atur Pengurangan Durasi Karantina Pejabat dalam SE Terbaru

Kompas.com - 15/12/2021, 21:23 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang mengatur kewajiban karantina bagi WNI dan WNA dari luar negeri.

SE ini merupakan ketentuan pengganti dari SE Satgas Nomor 23 Tahun 2021 dan mulai efektif berlaku pada 14 Desember 2021.

Dalam ketentuan baru ini, pemerintah menerapkan durasi karantina bagi pelaku perjalanan internasional selama 10 x 24 jam.

Baca juga: Satgas Sebut Pejabat Setingkat Eselon I ke Atas Diizinkan Karantina Mandiri, Termasuk Anggota DPR

Namun, terdapat beberapa pengecualian dan pengurangan durasi karantina bagi WNI dan WNA, khususnya pejabat negara setingkat eselon I ke atas dan pejabat asing.

Pada poin lima dalam SE Satgas 25/2021 diatur bahwa dispensasi pengurangan durasi karantina mandiri selama 10 hari bisa diberikan kepada pejabat setingkat eselon I ke atas, dengan mempertimbangkan dinas atau khusus.

Kemudian, ada beberapa ketentuan karantina mandiri yang harus dipenuhi yaitu:

a. Memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap pelaku perjalanan internasional

b. Meminimalkan kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan

c. Tidak berkontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Pihak yang Dapat Dispensasi Karantina, Siapa Saja?

d. Terdapat petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas KKP di area wilayahnya; dan

e. Melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina dan wajib melaporkan hasil tes RT-PCR kepada petugas KKP di area wilayahnya.

Dalam aturan berikutnya disebutkan bahwa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI dengan beberapa kondisi yaitu memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.

Sementara itu, untuk WNA, Satgas juga memberikan pengecualian karantina dengan syarat menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Kritik Mulan Jameela dan Ahmad Dhani yang Diduga Tidak Karantina, Epidemiolog: Tak Ada Solidaritasnya

Berikut ini kriteria WNA yang diizinkan tidak menjalani karantina saat masuk ke Indonesia:

a. Pemegang visa diplomatik dan visa dinas

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Nasional
Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

Nasional
Penerapan SPBE Setjen DPR Diakui, Sekjen Indra: DPR Sudah di Jalur Benar

Penerapan SPBE Setjen DPR Diakui, Sekjen Indra: DPR Sudah di Jalur Benar

Nasional
Soal Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Komisi III DPR Minta Kejagung dan Polri Duduk Bersama

Soal Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Komisi III DPR Minta Kejagung dan Polri Duduk Bersama

Nasional
Ketum PBNU Minta GP Ansor Belajar dari Jokowi

Ketum PBNU Minta GP Ansor Belajar dari Jokowi

Nasional
Momen Hakim Agung Gazalba Saleh Melenggang Bebas dari Rutan KPK

Momen Hakim Agung Gazalba Saleh Melenggang Bebas dari Rutan KPK

Nasional
Di Jenewa, Menkominfo bersama Sekjen DCO Bahas Akselerasi dan Keberlanjutan Ekonomi Digital

Di Jenewa, Menkominfo bersama Sekjen DCO Bahas Akselerasi dan Keberlanjutan Ekonomi Digital

Nasional
Bertemu Pemilik Burj Khalifa, Prabowo: Beliau Yakin Pendapatan Pariwista RI Naik 200-300 Persen

Bertemu Pemilik Burj Khalifa, Prabowo: Beliau Yakin Pendapatan Pariwista RI Naik 200-300 Persen

Nasional
Kapolri Diminta Copot Anggotanya yang Akan Maju Pilkada 2024

Kapolri Diminta Copot Anggotanya yang Akan Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas Pastikan Kemendag dan Pertamina Patra Niaga Berkomitmen Awasi Pengisian LPG di SPBE

Zulhas Pastikan Kemendag dan Pertamina Patra Niaga Berkomitmen Awasi Pengisian LPG di SPBE

Nasional
 Ditanya Hakim soal Biaya “Skincare”, Istri SYL: Apa Saya Masih Cocok? Saya Sudah Tua

Ditanya Hakim soal Biaya “Skincare”, Istri SYL: Apa Saya Masih Cocok? Saya Sudah Tua

Nasional
Jokowi Sebut UKT Kemungkinan Naik Tahun Depan, Supaya Tak Mendadak

Jokowi Sebut UKT Kemungkinan Naik Tahun Depan, Supaya Tak Mendadak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Beda Gerakan Mahasiswa Era 1998 dan Sekarang

GASPOL! Hari Ini: Beda Gerakan Mahasiswa Era 1998 dan Sekarang

Nasional
Pimpinan KPK Sebut Pertimbangan Hakim Kabulkan Eksepsi Gazalba Bisa Bikin Penuntutan Perkara Lain Tak Sah

Pimpinan KPK Sebut Pertimbangan Hakim Kabulkan Eksepsi Gazalba Bisa Bikin Penuntutan Perkara Lain Tak Sah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com