Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Perampasan Aset Berpeluang Masuk Prolegnas Prioritas 2022, Baleg: Ada Slot Kosong

Kompas.com - 15/12/2021, 16:25 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengungkapkan, Rancangan Undang-undang Perampasan Aset berpeluang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022 melalui evaluasi prolegnas untuk menggantikan undang-undang yang sudah disahkan.

Supratman mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait rencana melakukan evaluasi terhadap Prolegnas Prioritas 2022 pada masa sidang yang akan datang.

"Karena kemarin ada enam RUU yang disahkan di paripurna yang lalu, itu artinya ada slot yang kosong 6 di daftar prolegnas kita," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/12/2021).

"Saya juga kemarin bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM untuk membicarakan kemungkinan kita melakukan evaluasi prolegnas kembali dalam masa sidang yang akan datang," sambung Supratman.

Baca juga: Anggota DPR: Kalau Menkumham Usul RUU Perampasan Aset, Banyak Fraksi Setuju

Supratman menuturkan, ada beberapa RUU yang sudah diajukan pemerintah maupun komisi di DPR untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022 lewat evaluasi prolegnas.

"Kita tunggu evaluasi berikut. Apakah kemudian pemerintah akan benar-benar mengajukan atau tidak, nanti akan kita bahas bersama dengan fraksi," ujar dia.

Politikus Partai Gerindra itu pun menepis anggapan bahwa DPR tidak serius terhadap upaya pemberantasan korupsi karena RUU Perampasan Aset tidak masuk daftar Prolegnas Prioritas 2022.

Menurut dia, tidak ada fraksi di DPR yang tegas menyatakan tidak mau menerima RUU Perampasan Aset, tetapi hanya mempertimbangkan kesiapan untuk membahas RUU tersebut.

Baca juga: Soal RUU Perampasan Aset, DPR Tunggu Naskah Akademik dan Draf dari Pemerintah

Ia mengingatkan, pemerintah dan DPR juga memiliki tugas untuk memperbaiki Undang-undang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.

"Jauh lebih bagus setelah semua yang masuk dalam prolegnas terutama Undang-undang Cipta Kerja ini selesai, kemudian pemerintah mengajukan," kata Supratman.

"Daripada masuk dalam prolegnas tapi juga pembahasannya akan molor juga, itu pertimbangan teknis saja, saya yakin kalau itu menjadi keinginan presiden itu akan lebih mudah," kata dia.

Baca juga: Jelaskan Duduk Perkara RUU Perampasan Aset, Pimpinan Baleg: Pemerintah Usulkan Tidak RUU Itu Masuk Prioritas?

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo akan kembali mengajukan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ke DPR.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, langkah ini bakal diambil setelah DPR tak memasukkan RUU Perampasan Aset dalam daftar Prolegnas Prioritas 2022.

"(Presiden) menyatakan akan mengajukan itu dan kami mohon pengertianlah agar nanti DPR menganggap ini penting dalam rangka pemberantasan korupsi agar negara ini bisa selamat," ujar Mahfud, dikutip dari siaran YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (14/12/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com