Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal RUU Perampasan Aset, DPR Tunggu Naskah Akademik dan Draf dari Pemerintah

Kompas.com - 15/12/2021, 15:07 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka peluang Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya mengungkapkan, meski Prolegnas Prioritas 2022 telah disepakati, namun RUU Perampasan Aset dapat disisipkan.

Dasar hukum penyisipan itu yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP).

"Jika DPR dan pemerintah bersepakat, bisa memasukkan rancangan undang-undang yang dianggap menjadi kebutuhan, itu saja. Jadi modelnya disisipkan saja," kata Willy saat dihubungi, Rabu (15/12/2021).

Baca juga: Ketika DPR Diminta Mengerti Pentingnya RUU Perampasan Aset untuk Berantas Korupsi

Pasal 23 Ayat (2) UU PPP mengatur bahwa dalam keadaan tertentu DPR atau presiden dapat mengajukan RUU di luar Prolegnas.

Keadaan tertentu artinya ada urgensi nasional atas suatu RUU yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan pemerintah.

Willy mengaku telah berkomunikasi dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait wacana menyisipkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2022.

"Itu kan kemendesakan ya, prosesnya itu sudah ada cantelan hukumnya, cukup menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011," ujar politisi Partai Nasdem itu.

Willy menambahkan, saat ini DPR dalam posisi menunggu draf RUU Perampasan aset dari pemerintah agar dapat segera dibahas.

Ia pun mengaku belum mengetahui materi yang tertuang dalam RUU tersebut sehingga dianggap urgen oleh pemerintah.

"Yang penting kan ada political will dulu untuk proses ini masuk ke dalam prolegnas ya. Ya nanti kita tunggu lah apa yang menjadi substansi yang dibuat oleh pemerintah, kita tunggu naskah akademik dan draf RUU-nya," kata Willy.

Baca juga: Jelaskan Duduk Perkara RUU Perampasan Aset, Pimpinan Baleg: Pemerintah Usulkan Tidak RUU Itu Masuk Prioritas?

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo akan kembali mengajukan RUU Perampasan Aset ke DPR.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, langkah ini bakal diambil setelah DPR tak memasukkan RUU Perampasan Aset dalam daftar Prolegnas Prioritas 2022.

"(Presiden) menyatakan akan mengajukan itu dan kami mohon pengertianlah agar nanti DPR menganggap ini penting dalam rangka pemberantasan korupsi agar negara ini bisa selamat," ujar Mahfud, dikutip dari siaran YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (14/12/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com