JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, partainya sejak lama ingin ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold diturunkan dari angka 20 persen yang berlaku saat ini.
"Itu cita-cita PKB sejak awal, cita-cita kita itu tapi belum terlaksana karena enggak ada pembahasan undang-undang, cita-cita kita presidential threshold ya 5 persen, maksimal 10 persen," kata Muhaimin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/12/2021).
Menurut Muhaimin, presidential theshold perlu diturunkan demi membuka ruang bagi banyak pihak untuk berkompetisi dalam pemilihan presiden.
Baca juga: Waketum Golkar: Presidential Threshold 20 Persen Harus Dipertahankan
Namun, Muhaimin menyayangkan, wacana menurunkan presidential threshold tak kunjung terwujud karena DPR belum juga membahas revisi Undang-Undang Pemilihan Umum.
"Supaya lebih memberi ruamg kebebasan ekspresi dan kompetisi, semua punya hak yang sama, idealnya nol persen tapi kan enggak lucu juga ya, harus ada pembatasan lah ya 5-10 persen," kata Muhaimin.
Diberitakan sebelumnya, mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen dihapus.
Dalam permohonannya, Gatot meminta MK membatalkan ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Baca juga: Partai Buruh Ingin Calonkan Presiden pada 2024, Berharap Presidential Threshold Dihapus
Menurut Refly Harun, kuasa hukum Gatot, pasal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 Ayat (2), 6A Ayat (5), dan 6A Ayat (2) UUD 1945.
"Karena telah mengakibatkan pemohon kehilangan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan sebanyak-banyaknya calon pemimpin bangsa (presiden dan wakil presiden) yang dihasilkan partai politik peserta pemilihan umum," kata Refly dalam surat permohonan, dikutip Kompas.com, Selasa (14/12/2021).
Selain itu, penggunaan ambang batas untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden potensial mengamputasi salah satu fungsi partai politik, yaitu menyediakan dan menyeleksi calon pemimpin masa depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.