JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menandatangani nota kesepahaman Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Rabu (15/12/2021).
Menag Yaqut mengtaakan, nota kesepahaman ini di antaranya mencakup soal pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf dan pertukaran data dan atau informasi tanah wakaf.
"Nota kesepahaman ini mencakup beberapa penekanan. Di antaranya, pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf, pertukaran data dan atau informasi tanah wakaf, pencegahan dan asistensi penanganan permasalahan tanah wakaf, dan bentuk kerja sama lain yang disepakati kedua belah pihak," kata Yaqut dikutip dari keterangan pers, Rabu.
Baca juga: Kemenag, BPN, dan BWI Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Lamongan
Dalam kesempatan itu, Yaqut sekaligus menyerahkan data tanah wakaf yang akan diajukan secara massal kepada Menteri ATR/BPN.
Berdasarkan data, ada 21.503 tanah wakaf akan diajukan pada tahap awal untuk mendapatkan sertifikasi dari BPN.
Yaqut pun menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN yang selama ini telah memberi perhatian besar terhadap wakaf.
Menurutnya, penandatanganan MoU Sertifikasi Tanah Wakaf merupakan kebijakan yang kelak akan ditulis sebagai sebuah amal kebaikan.
"Meskipun pada dasarnya wakaf adalah urusan agama Islam, namun pada praktiknya juga masuk dalam ranah negara. Artinya, pemerintah berperan aktif dalam memfasilitasi dan membangun infrastruktur perwakafan yang baik," ujarnya.
Baca juga: Masjid Agung Al-Barkah Bekasi: Dari Surau di Tanah Wakaf Menjelma Miniatur Timur Tengah
Yaqut mengatakan, sertifikasi tanah wakaf merupakan komitmen pemerintah dalam memastikan legalitas tanah wakaf agar aman dari potensi hilang atau hal-hal yang tidak diinginkan lainnya.
Ia menegaskan Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam sertifikasi tanah wakaf.
"Pemerintah hadir untuk memastikan tata kelola perwakafan berjalan secara transparan dan akuntabel. Dengan sertifikasi ini diharapkan aset-aset wakaf terjaga legalitasnya dan memudahkan kita dalam pengelolaannya," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.