JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus mengejar Adam Bin Musa, narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.
Adapun Adam Bin Musa yang merupakan napi kasus narkotika itu melarikan diri dari Lapas Tangerang sejak Rabu (8/12/2021) lalu.
"Saat ini tim gabungan Kanwil Kemenkumham Banten, Ditjenpas, dan Itjen Kemenkumham masih melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan kepada semua pihak terkait pelarian tersebut," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti, melalui keterangan tertulis, Selasa (14/12/2021).
Baca juga: Antisipasi Napi Kabur, Lapas Kelas II Bekasi Pasang Sensor Inframerah
Menurut Rika, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten sebagai penanggung jawab wilayah telah bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk melakukan pengejaran ke titik-titik atau wilayah yang diduga akan menjadi tempat tujuan Adam.
Kakanwin Kemenkumham Banten juga telah berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak Kepolisian Daerah Riau.
Tim yang dibentuk Kakanwil Kemenkumham Banten, kata Rika, juga telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada semua pihak yang terkait di Lapas Kelas I Tangerang.
"Apabila dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terbukti adanya pelanggaran SOP (standard operating procedure) maka sanksi tegas akan diberikan kepada semua pihak yang terbukti bertanggung jawab terhadap terjadinya pelanggaran tersebut," kata Rika.
Kementrian Hukum dan HAM, lanjut dia, tidak akan menoleransi adanya kesengajaan pelanggaran terkait larinya narapidana tersebut.
Baca juga: Identitas Napi Kabur dari Lapas Tangerang: Adam bin Musa, Narapidana Narkoba
Adapun Adam Bin Musa dijatuhi hukuman 13 tahun terkait penyalahgunaan narkotika, untuk perkara pertama Adam telah menjalani hampir 5 tahun.
Ia juga dijatuhi pidana kedua sebesar 16 tahun, dengan kasus yang sama yaitu Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.