JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) Diana Kusumastuti membeberkan sejumlah rencana pembangunan terkait pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur.
Diana mengungkapkan, pembangunan yang menjadi prioritas saat ini adalah pembangunan jalan, bendungan untuk pemenuhan air baku, dan drainase untuk kawasan inti pemerintahan.
"Yang pertama yang harus kita lakukan memang land developtment dulu sebelum kita melakukan pembangunaan-pembangunan," kata Diana, dalam rapat Panitia Kerja RUU IKN, Senin (13/12/2021) malam.
Baca juga: Ekonom INDEF Nilai Pemindahan Ibu Kota Negara Semestinya Tak Jadi Prioritas Saat Ini
Setelah itu, Diana menuturkan, pemerintah akan mengutamakan pembangunan kompleks istana negara di IKN baru.
Ia menyebutkan, pemerintah telah berkoordinasi dengan seniman Nyoman Nuarta untuk perencaaan pembangunan kompleks istana negara.
Selain itu pemerintah juga akan menyiapkan perkantoran bagi kementerian dan lembaga di IKN baru.
Diana menyebutkan, pemerintah berencana untuk menerapkan sistem sharing office bagi kementerian dan lembaga dengan kementerian koordinator masing-masing di awal kepindahan.
"Kami pertama adalah menggunakan sharing office sesuai empat kementerian koordinator, yakni masing-masing kementerian atau lembaga akan berkantor pada sharing office yang ada di kementerian koordinator tersebut," ujar Diana.
Baca juga: AMAN Minta Pembangunan Ibu Kota Baru Hormati Hak Masyarakat Adat
Pemerintah juga akan mempersiapkan perumahan bagi aparatur sipil negara, personel pertahanan dan keamanan, serta fasilitas sosial dan fasilitas umum.
Selain itu, membangun kawasan Sumbu Kebangsaan dan Sumbu Tripraja terkait ibu kota negara sebagai identitas bangsa.
"Ini tentunya kami sudah persiapkan, namun di dalam pelaksanaannya kami harus menunggu dari Undang-Undang IKN ini ditetapkan lebih dahulu," kata Diana.
Dalam Pasal 3 Ayat (2) draf RUU IKN, disebutkan bahwa pemindahan status ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN dilakukan pada semester I tahun 2024 dan ditetapkan dengan peraturan presiden.
Namun, Diana menyebutkan, Presiden Joko Widodo memberi peluang apabila pemindahan ibu kota negara baru dilakukan setelah semester I tahun 2024.
"Maka pada masa jabatan presiden yang selanjutnya itu nanti masih bisa (memindahkan ibu kota)," kata Diana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.