Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Rencana Prioritas Pemerintah Terkait Pembangunan Ibu Kota Baru

Kompas.com - 14/12/2021, 10:41 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) Diana Kusumastuti membeberkan sejumlah rencana pembangunan terkait pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur.

Diana mengungkapkan, pembangunan yang menjadi prioritas saat ini adalah pembangunan jalan, bendungan untuk pemenuhan air baku, dan drainase untuk kawasan inti pemerintahan.

"Yang pertama yang harus kita lakukan memang land developtment dulu sebelum kita melakukan pembangunaan-pembangunan," kata Diana, dalam rapat Panitia Kerja RUU IKN, Senin (13/12/2021) malam.

Baca juga: Ekonom INDEF Nilai Pemindahan Ibu Kota Negara Semestinya Tak Jadi Prioritas Saat Ini

Setelah itu, Diana menuturkan, pemerintah akan mengutamakan pembangunan kompleks istana negara di IKN baru.

Ia menyebutkan, pemerintah telah berkoordinasi dengan seniman Nyoman Nuarta untuk perencaaan pembangunan kompleks istana negara.

Selain itu pemerintah juga akan menyiapkan perkantoran bagi kementerian dan lembaga di IKN baru.

Diana menyebutkan, pemerintah berencana untuk menerapkan sistem sharing office bagi kementerian dan lembaga dengan kementerian koordinator masing-masing di awal kepindahan.

"Kami pertama adalah menggunakan sharing office sesuai empat kementerian koordinator, yakni masing-masing kementerian atau lembaga akan berkantor pada sharing office yang ada di kementerian koordinator tersebut," ujar Diana.

Baca juga: AMAN Minta Pembangunan Ibu Kota Baru Hormati Hak Masyarakat Adat

Pemerintah juga akan mempersiapkan perumahan bagi aparatur sipil negara, personel pertahanan dan keamanan, serta fasilitas sosial dan fasilitas umum.

Selain itu, membangun kawasan Sumbu Kebangsaan dan Sumbu Tripraja terkait ibu kota negara sebagai identitas bangsa.

"Ini tentunya kami sudah persiapkan, namun di dalam pelaksanaannya kami harus menunggu dari Undang-Undang IKN ini ditetapkan lebih dahulu," kata Diana.

Dalam Pasal 3 Ayat (2) draf RUU IKN, disebutkan bahwa pemindahan status ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN dilakukan pada semester I tahun 2024 dan ditetapkan dengan peraturan presiden.

Namun, Diana menyebutkan, Presiden Joko Widodo memberi peluang apabila pemindahan ibu kota negara baru dilakukan setelah semester I tahun 2024.

"Maka pada masa jabatan presiden yang selanjutnya itu nanti masih bisa (memindahkan ibu kota)," kata Diana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com