JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani berharap, pemerintah segera mengirimkan surat presiden agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dapat segera dibahas.
“Kami berharap pemerintah segera mengirimkan surpres agar RUU TPKS bisa dibahas bersama untuk kemudian disahkan sebagai undang-undang. UU TPKS akan menjadi komitmen negara memberikan perlindungan hak perempuan dari segala bentuk kekerasan," kata Puan dalam siaran pers, Jumat (10/12/2021).
Dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia, Puan menekankan pentingnya perlindungan terhadap perempuan.
Politikus PDI-P itu berpandangan, perempuan merupakan unsur penting dalam pembangunan negara sehingga harus mendapat perlindungan berkaca dari banyaknya perempuan yang menjadi korban kasus kekerasan seksual.
Baca juga: Draf Disetujui, Satu Etape Lagi Menuju Pengesahan RUU TPKS
Menurut dia, RUU TPKS yang sedang diperjuangkan DPR merupakan wadah pelindung bagi hak-hak perempuan.
"Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama dengan mengedepankan gender equity dan gender equality. Dan dengan RUU TPKS, itu menandakan negara hadir untuk korban-korban kekerasan seksual yang selama ini termarjinalkan,” kata Puan.
Puan melanjutkan, RUU TPKS juga akan menjadi pedoman yang lebih rigid bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual.
"Selain untuk melindungi hak perempuan, RUU TPKS diharapkan mampu menjadi jawaban atas kekosongan hukum dalam kasus-kasus tindak kekerasan seksual di Tanah Air,” ujar Puan.
Diberitakan, Badan Legislasi DPR telah menyepakati draf RUU TPKS dalam rapat pleno pada Rabu (8/12/2021) lalu.
Selanjutnya, draf RUU TPKS akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.