JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui draf Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dalam rapat Baleg DPR, Rabu (8/12/2021).
"Saya ingin menanyakan sekali lagi kepada Bapak Ibu anggota Badan Legislasi, apakah draf Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat kita setujui?" tanya Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas selaku pimpinan rapat.
"Setuju," jawab peserta rapat diikuti ketukan palu oleh Supratman sebagai tanda persetujuan.
Baca juga: Ketua Baleg Sebut RUU TPKS sebagai Langkah Progresif
Supratman mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat, terdapat 7 fraksi yang menyetujui draf RUU TPKS, yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
Sementara, Fraksi Partai Golkar meminta agar persetujuan ditunda karena masih ingin mendengarkan masukan publik, sedangkan Fraksi PKS tegas menolak.
Dalam pandangan mini fraksi, Fraksi PPP menyatakan memberikan persetujuan terhadap RUU TPKS dengan catatan, yakni sepanjang pengaturannya tidak bertentangan dengan norma agama, budaya, dan sosial, termasuk tidak memberikan jalan untuk seks bebas serta praktik lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
"(Fraksi PPP) menyetujui hasil Panja Baleg DPR RI terhadap penyusunan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan syarat yang sudah disampaikan untuk diakomodir untuk jadi usul inisiatif DPR RI," kata Juru Bicara Fraksi PPP Syamsurijal, Rabu.
Alasan serupa dikemukakan Fraksi PKS saat menyatakan penolakan terhadap draf RUU TPKS.
Baca juga: Anggota Panja Usul RUU TPKS Atur Pidana Pejabat Pelaku Kekerasan Seksual
Juru Bicara Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf mengatakan, RUU TPKS semestinya turut mengatur larangan perzinaan dan LGBT sebagai perluasan dari pasal terkait di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Fraksi PKS menolak RUU TPKS sebelum didahului adanya pengesahan larangan perzinaan dan LGBT yang diatur dalam Undang-undang yang berlaku," ujar Muzzammil.
Sementara, Juru Bicara Fraksi Partai Golkar Ferdiansyah mengatakan, fraksinya menilai penyusunan RUU TPKS masih perlu dibahas di masa sidang berikutnya.
"Kami Fraksi Partai Golkar menyatakan mengusulkan RUU TPKS untuk dilanjutkan kembali pembahasannya dalam masa sidang yang akan datang agar kesempurnaan dan ketika sudah diundangkan tidak ada lagi celah dari pihak lain untuk melakukan judicial review," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.