JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Santoso mengatakan, besaran denda bagi korporasi yang terlibat kasus kekerasan seksual masih terlalu kecil.
Berdasarkan draf RUU TPKS per 18 November 2021, Pasal 13 ayat (1) menyatakan, Korporasi yang melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dipidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
"Dengan melihat kondisi banyaknya perdagangan orang, orang yang dipaksa menjadi pekerja seks komersial, menurut saya denda ini tidak membuat efek jera," kata Santoso, dalam rapat Panja Penyusunan Draf RUU TPKS, Rabu (8/12/2021).
Baca juga: Ketua Baleg Sebut RUU TPKS sebagai Langkah Progresif
Politisi Partai Demokrat itu menilai, denda itu terlalu kecil bagi para pelaku bisnis eksploitasi seksual.
Kemudian, ia mengusulkan seharusnya besaran denda itu minimal Rp 5 miliar hingga Rp 15 miliar.
"Kelompok orang yang berbisnis dalam eksploitasi seksual ini sangat kecil dendanya minimal Rp 200 juta. Mestinya Rp 5 miliar, paling tinggi Rp 15 miliar," ujarnya.
"Kan undang-undang ini dibuat untuk mengurangi dan menghilangkan tindakan kekerasan seksual, kalau cuma Rp 200 juta, itu mah kelas panti pijat," ujar Santoso.
Baca juga: Aliansi Mahasiswa Minta 9 Bentuk Kekerasan Seksual Tetap Masuk RUU TPKS
Dalam draf terbaru RUU TPKS per 8 Desember 2021, ketentuan yang sama terkait kekerasan seksual pada korporasi mengalami perubahan.
Ketentuan pidana dan denda itu kini diatur pada Pasal 8 ayat 2.
Pasal tersebut mengatur, Dalam hal tindak pidana eksploitasi seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Korporasi, Korporasi dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.