Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Perkosaan 12 Santriwati di Pesantren, PKS Dorong Pelaku Dikebiri hingga Layak Hukuman Mati

Kompas.com - 10/12/2021, 15:07 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menilai pelaku pemerkosaan terhadap 12 santriwati, Herry Wirawan, pantas diberikan hukuman kebiri.

Menurutnya, hukuman itu perlu menjadi pertimbangan lantaran kasus-kasus kekerasan seksual tidak semakin mereda, tapi justru terus terjadi.

Ia mendorong agar aparat penegak hukum menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terkhusus mengenai tambahan hukuman yaitu kebiri dijatuhkan pada Herry.

"Kalau saya setuju Perppu itu diberlakukan ya karena kasus-kasus ini kan bukan semakin reda, tapi kasus kejahatan seksual ini tidak semakin reda-reda, tidak semakin berkurang, mereka yang melakukan kejahatan dalam tanda kutip, katakanlah tidak jera gitu ya," kata Hidayat kepada wartawan, Jumat (10/12/2021).

Ia menekankan agar negara memberlakukan Perppu tersebut, terkhusus tambahan hukuman kebiri, meskipun Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pernah menolak menjadi eksekutor hukuman itu.

Baca juga: Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati, Ketua Komisi VIII: Untuk Efek Jera, Pelaku Perlu Dikebiri

Pasalnya, dia menilai negara perlu melindungi setiap warganya agar terhindar menjadi korban kasus kekerasan seksual.

"Perppu itu sebagai kewajiban negara untuk melindungi seluruh WNI. Sementara di perintah Undang-Undang Dasar (UUD) untuk melakukan perlindungan itu diberi kewenangan termasuk membuat Perppu," jelasnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua MPR itu juga berpandangan bahwa situasi kasus kekerasan seksual di Indonesia saat ini sudah dalam kondisi darurat.

Oleh karenanya, dia mengusulkan agar para pelaku kekerasan atau kejahatan seksual itu justru tak hanya mendapatkan hukuman kebiri, melainkan hingga hukuman mati.

"Karena dalam UU itu, hukum itu terbuka kok bagi mereka yang melakukan kejahatan kepada anak-anak, bila melibatkan anak-anak dalam kejahatan narkoba," kata dia.

"Bila itu seandainya itu bisa diberikan hukuman mati, kenapa tidak bagi mereka yang melakukan kejahatan kepada perempuan? (Yang) melakukan pemerkosaan, kejahatan seksual, apalah dalam kondisi semacam ini, menurut saya hukuman maksimal itu bisa diterapkan," lanjutnya.

Baca juga: Fakta Kasus Herry Wirawan, LPSK: Perkosa Santriwati hingga Anak yang Dilahirkan Jadi Modus Minta Dana

Sebagai informasi, Perppu Nomor 1 Tahun 2016 telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 Mei 2016.

Melalui Perppu ini, pemerintah mengubah dua pasal dari UU sebelumnya, yaitu Pasal 81 dan Pasal 82, serta menambahkan satu Pasal 81A.

Perppu tersebut memperberat hukuman bagi pelaku kejahatan seksual, yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal penjara 20 tahun dan minimal 10 tahun.

Selain itu, Perppu ini juga menyebutkan tiga hukuman tambahan, yaitu kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, dan pemasangan alat deteksi elektronik.

Perppu yang mengatur tambahan hukuman kebiri ini kembali jadi perbincangan usai terkuaknya kasus pemerkosaan 12 santriwati yang diduga dilakukan seorang guru pesantren MH di Cibiru, Bandung, Jawa Barat.

Diketahui, pelaku pemerkosaan bernama Herry Wirawan.

Akibat perbuatannya, delapan korban yang di bawah umur sudah melahirkan. Sementara dua orang sedang hamil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com