JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengecam keras tindakan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh guru pesantren MH di Bandung, Jawa Barat bernama Herry Wirawan terhadap 12 santriwati.
Pasalnya, Baidowi menilai tindakan Herry itu telah mencemarkan nama baik pesantren di Indonesia.
"Kasus Herry Wirawan, yang memperkosa 12 santriwati sangatlah tidak manusiawi dan menodai, mencemarkan nama baik pesantren," kata Baidowi dalam keterangannya, Jumat (10/12/2021).
Padahal, pria yang akrab disapa Awiek ini mengatakan, pesantren sebagai lembaga pendidikan yang lahir sebelum Indonesia merdeka sudah mencetak kader-kader terbaik bangsa.
Ketua DPP PPP itu menegaskan bahwa perbuatan Herry merupakan perilaku individu yang mengedepankan nafsu bejatnya, bukan mewakili kehidupan pesantren secara umum.
Baca juga: Santriwati Korban Perkosaan Herry Wirawan Juga Dipaksa Jadi Kuli Bangunan
"Buktinya, masih sangat banyak pesantren yang mampu mengukir prestasi membanggakan dan melahirkan kader-kader handal," tutur dia.
Di sisi lain, ia menilai, Herry telah memanfaatkan nama baik pesantren untuk berbuat keji.
Padahal, kata dia, negara sudah hadir untuk melindungi dan menjaga keberlangsungan pesantren melalui Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Kemudian, yaitu melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Oleh karena itu, ia mengatakan bahwa PPP mendukung aparat penegak hukum melakukan proses hukum pidana yang berat kepada Herry.
"Serta juga mengungkap pihak-pihak yang turut serta memuluskan rencana aksi bejat tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut, PPP juga mendukung sikap tegas Kementerian Agama (Kemenag) RI yang mencabut izin operasional pesantren di mana Herry Wirawan bekerja.
Baca juga: Mirip Kasus di Bandung, Guru Pesantren di Tasikmalaya Cabuli 9 Santriwati, Baru 2 yang Berani Lapor
Termasuk, lanjut dia, mana kala Kemenag memasukkan nama Herry Wirawan dalam daftar hitam tokoh yang tidak boleh lagi diberi izin mengelola pendidikan model apapun.
Diketahui, seorang guru pesantren MH di Bandung, Jawa Barat yaitu Herry Wirawan (36) diduga melakukan tindakan pemerkosaan pada 12 santriwati.
Akibat perbuatannya, delapan korban yang di bawah umur sudah melahirkan. Sementara dua orang sedang hamil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.