JAKARTA, KOMPAS.com - Polri akan melantik 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri pada Kamis (9/12/2021).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, pelantikan diagendakan pukul 09.00 WIB di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta.
"Pukul 09.00 WIB dilantik oleh Asisten SDM Kapolri (Irjen Wahyu Widada). Lengkap 44 orang," kata Dedi saat diminta konfirmasi, Rabu (8/12/2021).
Baca juga: Polri: Penempatan 44 Eks Pegawai KPK Sesuai dengan Kompetensi Masing-masing
Dedi menuturkan, setelah dilantik menjadi ASN Polri, 44 orang itu akan mengikuti pendidikan di Pusat Pendidikan Administrasi Lemdiklat Polri di Bandung.
Sebelumnya, 44 mantan pegawai KPK itu telah mengikuti uji kompetensi sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 15 Nomor 2021.
"Selanjutnya akan mengikuti pendidikan di Pusdikmin Bandung," ucapnya.
Diberitakan, 44 dari 56 mantan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK menerima tawaran menjadi ASN Polri.
Baca juga: Saat 44 Eks KPK Terima Tawaran Jadi ASN di Polri...
Beberapa eks pegawai yang menyatakan kesediaan bergabung ASN Polri yakni Novel Baswedan, Yudi Purnomo Harahap, Muhammad Praswad Nugraha, dan Giri Supradiono.
Perekrutan para mantan pegawai KPK itu berdasarkan Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.