Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung: Jaksa Punya Wewenang Luar Biasa, Gunakan dengan Bijaksana

Kompas.com - 03/12/2021, 10:12 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, jaksa memiliki kewenangan yang luar biasa untuk merampas kemerdekaan seseorang dalam hal penegakan hukum. Ia pun mengingatkan agar kewenangan yang amat besar itu digunakan secara bijaksana.

"Ini tentu kewenangan yang sangat luar biasa, yang apabila tidak dilengkapi dengan integritas, profesionalitas, dan moralitas justru akan menjadikan pribadi yang korup dan zalim," kata Burhanuddin saat memberikan arahan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 78, dikutip dari keterangan pers, Jumat (3/12/2021).

"Sebagai Jaksa Agung, saya sangat tidak menghendaki penyalahgunaan wewenang. Maka gunakan kewenangan saudara secara arif dan bijaksana," imbuh dia.

Burhanuddin melanjutkan, selain kewenangan, jaksa juga memiliki kewajiban tambahan. Salah satunya, kewajiban melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setiap tahun.

"Sebagai Jaksa, harta yang dimiliki akan selalu dipantau oleh negara," ujarnya.

Baca juga: Bebasnya Valencya Buktikan Masih Ada Polisi, Jaksa, Hakim yang Baik, Berjuang Lawan Kekerasan Terhadap Perempuan

Ia pun mengingatkan para jaksa agar mampu menyesuaikan diri dalam aktivitas keseharian. Misalnya, selektif berbicara dan hati-hati dalam bergaul.

Menurut Burhanuddin, perubahan kedudukan sebagai seorang jaksa harus diikuti dengan perubahan pola pikir, pola kerja, sikap, dan perilaku yang berlandaskan pada integritas dan profesionalitas.

"Sehingga penyalahgunaan kewenangan dapat dieliminasi. Di samping itu dengan integritas yang tinggi maka akan memulihkan kepercayaan masyarakat," tuturnya.

Bertalian dengan itu, Burhanuddin menegaskan, selain harus menguasai undang-undang, seorang jaksa wajib menguasai petunjuk internal seperti peraturan kejaksaan, instruksi Jaksa Agung, pedoman, surat edaran, dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Burhanuddin mengatakan, hal ini penting untuk meminimalisir kesalahan administrasi dan kesalahan prosedur bagi jaksa saat melaksanakan tugas.

Baca juga: Jaksa Agung Resmikan Tim Insiden Siber Kejagung

"Saya tegaskan bahwa kegagalan saudara dalam memahami aturan dapat berakibat fatal, dan atribut kewenangan yang ada pada kalian adalah pendelegasian kewenangan dari saya, yang dapat saya cabut sewaktu-waktu manakala saudara saya nilai tidak cakap dalam mengemban tugas dan kewenangan itu," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com