Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MK soal UU Cipta Kerja Dinilai Tidak Tegas, Belum Sentuh Aspek Materiil

Kompas.com - 26/11/2021, 13:06 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Ketua Umum lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Violla Reininda menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tidak tegas dengan putusannya terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Cipta Kerja.

Menurut dia, hal itu ditandai dengan masih berlakunya UU Cipta Kerja selama dua tahun sampai diperbaiki.

"MK tidak tegas dengan membiarkan UU Cipta Kerja tetap berlaku hingga setidaknya dua tahun ke depan," kata Violla dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/11/2021) malam.

Violla juga menyayangkan putusan MK hanya fokus pada aspek pembentukan UU sedangkan aspek materiil belum tersentuh sama sekali.

Baca juga: Yusril: Tak Heran UU Cipta Kerja Rontok di MK, Sejak Awal Sudah Bermasalah

Kata dia, hal ini berpotensi mengakibatkan perubahan hanya terjadi secara parsial di aspek pembentukan UU.

Violla kemudian menyoroti keputusan MK yang melarang adanya pembentukan peraturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Ia menuturkan, meski MK melarang pembentukan peraturan turunan, setidaknya terdapat 51 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang sudah disahkan.

"Dan tetap akan berlaku serta berdampak pada kehidupan masyarakat, termasuk pula aturan turunan yang ditentang publik," ujarnya.

Violla pun menyayangkan putusan MK tidak memulihkan hak konstitusional para pemohon pengujian formil karena pelanggaran prosedur yang terjadi tidak lantas diinvalidasi.

Baca juga: Pakar: MK Mengonfirmasi Buruknya Perumusan UU Cipta Kerja

MK, lanjut dia, tidak menarik korelasi antara proses pembentukan UU yang buruk dapat berimplikasi pada substansi yang buruk.

Sebelumnya diberitakan, polemik penolakan UU Cipta Kerja mulai menemukan titik terang. MK telah memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11/2021).

"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Anwar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com