Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Putuskan Tolak Uji Materi UU Pemilu Terkait Pasal Keserentakan

Kompas.com - 24/11/2021, 17:50 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kostitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Adapun permohonan uji materi itu diajukan oleh empat orang yakni Akhid Kurniawan yang merupakan mantan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2019.

Kemudian, mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dimas Permana Hadi dan Heri Darmawan serta mantan Petugas Pemungutan Suara (PPS) Subur Makmur.

Pemohon mempermasalahkan Pasal 167 Ayat 3 dan Pasal 347 Ayat 1 sepanjang frasa "Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak,".

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring, Rabu (24/11/2021).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah memutuskan untuk menyerahkan keputusan penentuan model Pemilu serentak kepada pembentuk Undang-Undang.

Baca juga: MK Serahkan Penentuan Model Keserentakan Pemilu ke Pembentuk UU

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, Mahkamah sudah memberi usul atau pandangan mengenai model keserentakan pemilu dalam putusan Nomor 55/2019.

Adapun MK memberikan opsi model pemilu serentak yakni pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD.

Kemudian pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, gubernur, dan bupati/wali kota.

Selanjutnya, opsi pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil Presiden, anggota DPRD, gubernur, dan bupati/wali kota.

Berikutnya, opsi pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, pemilihan gubernur, dan bupati/walikota.

Selain itu, ada opsi pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih gubernur.

Baca juga: Pimpinan Komisi II Harap Rapat Konsultasi Terkait Jadwal Pemilu Digelar Sebelum Reses

Selanjutnya, baru dilaksanakan pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD kabupaten/kota dan memilih bupati dan wali kota.

Menurut Saldi, beberapa pilihan tersebut merupakan panduan bagi pembentuk undang-undang dalam penyusunan desain penyelenggaraan pemilihan umum serentak.

"Semua pilihan model atau desain keserentakan tersebut adalah tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 atau konstitusional," ujarnya.

"Dengan posisi dan pendapat hukum demikian Mahkamah menyerahkan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan model pemilihan mana yang digunakan," lanjut dia.

Terkait beban kerja penyelanggara pemilu lima kota suara, lanjut Saldi, bisa diminimalisir dengan disepakatinya jeda waktu pelaksanaan pemilu.

"Misalnya membentuk undang-undang dan penyelenggaraan pemilihan umum dapat saja menyepakati adanya jeda waktu antara pemilihan umum anggota DPR provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota dengan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan pemilihan umum presiden dan wakil presiden," kata Saldi.

Baca juga: MK Tolak Uji Materi UU Pemilu soal Verifikasi Parpol yang Diajukan Berkarya, Perindo, dan PBB

"Atau desain teknis lainnya yang dapat mengurangi beban petugas penyelenggaraan pemilihan umum ad hoc," ucap Saldi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com