Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Uji Materi UU Pemilu soal Verifikasi Parpol yang Diajukan Berkarya, Perindo, dan PBB

Kompas.com - 24/11/2021, 13:05 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Partai Berkarya, Partai Perindo dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Permohonan ditolak karena dinilai tidak beralasan menurut hukum. Sebab, pokok permohonan yang diajukan yakni Pasal 173 ayat (1) terkait proses verifikasi faktual pada dasarnya sama dengan perkara yang sudah diputus MK dalam Putusan Nomor 55/PUU-XVIII/2020.

"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Rabu (24/11/2021).

Baca juga: PBB, Berkarya, dan Perindo Ajukan Uji Materi Pasal tentang Verifikasi Parpol UU Pemilu ke MK

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menjelaskan, dalam putusan sebelumnya, MK memutuskan bahwa Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Adapun permohonan itu diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Abdullah Mansuri selaku Sekretaris Jenderal.

Dalam permohonannya, mereka meminta agar MK menyatakan Pasal 173 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.

Kemudian, partai politik yang sudah dinyatakan lulus verifikasi pada Pemilu 2019 tak perlu diverifikasi ulang sebagai peserta pemilu selanjutnya.

Kendati demikian, MK memutuskan partai politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan parlimentary threshold (ambang batas parlemen) pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi, namun tidak diverifikasi secara faktual.

Sedangkan, partai politik yang tidak lolos atau tidak memenuhi ketentuan ambang batas parlemen, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan ditingkat DPRD provinsi kabupaten/kota, dan partai politk yang tidak memiliki keterwakilan ditingkat DPRD provinsi kabupaten/kota harus diverifikasi kembali secara administrasi dan faktual.

Ketentuan yang sama berlaku bagi partai politik baru, yakni melakukan verifikasi secara administrasi dan faktual.

Baca juga: MK Kabulkan Sebagian Permohonan Partai Garuda soal Verifikasi Parpol Peserta Pemilu

Karena sudah ada putusan tersebut, maka MK menolak permohonan dari Partai Berkarya, Partai Perindo dan PBB.

"Meskipun dengan dasar pengujian yang digunakan oleh pemohon dalam perkara a quo yaitu Pasal 1 Ayat 2 Juncto Pasal 22E Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945," ujar Daniel.

"Namun esensi yang dimohonkan perkara a quo adalah sama dengan perkara terdahulu yakni mempersoalkan mengenai verifikasi partai politik maka pertimbangan hukum dalam perkara a quo mutatis mutandis berlaku untuk permohonan a quo," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com