Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Gelar Simulasi Penyederhaaan Surat Suara Pemilu

Kompas.com - 20/11/2021, 10:58 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara pada penyederhanaan surat suara dan formulir untuk Pemilu Serentak 2024 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kota Manado, Sabtu (20/11/2021).

Menurut Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik, simulasi penyederhanaan surat suara ini bertujuan meminimalisasi potensi surat suara tidak sah dalam pemilu mendatang.

"Kami tentu sangat berharap dari simulasi bisa diketahui format surat suara apa yang lebih memudahkan pemilih dan juga efisien dan efektif bagi peserta dan bagi penyelenggara," ujar Evi dipantau dari tayangan live streaming YouTube KPU RI.

Baca juga: Pimpinan Komisi II Sebut Penentuan Jadwal Pemilu 2024 Mutlak di Tangan KPU

"Sehingga penyederhanaan surat suara ini akan bisa meminimalisasi pemilu dengan surat suara tidak sah," tegasnya.

Sebab, lanjut Evi, pada Pemilu Serentak 2019 lalu persentase suara tidak sah cukup tinggi.

Saat itu, surat suara tidak sah pemilihan anggota DPD tercatat sebanyak lebih dari 19 persen.

Sementara itu, surat suara tidak sah dalam pemilihan anggota DPR sekitar 11,04 persen.

Evi mengungkapkan, simulasi penyederhanaan surat suara di Manado diikuti oleh 100 peserta.

Para peserta terdiri dari pegiat pemilu, mahasiswa, para akademisi, media dan para pengawas pemilu.

Dalam simulasi ini disediakan dua macam surat suara dan dua tempat pemungutan suara (TPS).

Adapun jenis surat suara yang digunakan yakni surat suara yang terdiri dari dua lembar dan surat suara yang terdiri dari tiga lembar surat suara.

"Mudah-mudahan upaya dalam rangka mendapatkan pemilu berkualitas akan bisa kita capai dengan simulasi-simulasi," ungkap Evi.

Dia menambahkan, simulasi seperti yang dilakukan di Kota Manado nantinya juga akan digelar di Kota Medan dan di Bali.

Sementara itu, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan KPU, Melgia Van Harling dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, dalam simulasi itu para responden melaksanakan pemberian suara di dua TPS dan akan mendapatkan dua model surat suara.

Baca juga: Anggota DPR: Pemerintah dan KPU Sepakat, Pencoblosan Pemilu pada Februari 2024

Lalu, setelah selesai melaksanakan pemberian suara, responden akan mengisi kuisioner/survey yang telah disiapkan guna memberikan pendapat tentang pelaksanaan pemberian suara pada kedua TPS.

"Setelah kegiatan pemberian suara di du TPS tersebut akan dilanjutkan dengan penghitungan suara pada desain penyederhaan formulir," ungkap Melgia.

"Lalu dilanjutkan dengan kegiatan evaluasi simulasi. Selama kegiatan pemberian dan penghitungan suara berlansung tetap menjaga dan menerapkan protokol kesehatan," tambahnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com