Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Richo Andi Wibowo
Dosen

Dosen Fakultah Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan minat riset Kontrak Pemerintah dan Pencegahan Patologi Birokrasi | Anggota UNIID

Surplus Infrastruktur, Minus Kehati-hatian

Kompas.com - 19/11/2021, 21:23 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Richo Andi Wibowo

DALAM sebulan terakhir, publik mendengar dua kali berita negatif terkait akhir dari proyek pembangunan infrastruktur. Terdapat benang merah dari keduanya yakni pelanggaran asas hukum kehati-hatian dan aspek hukum perencanaan.

Mengingat polanya sama, maka boleh jadi kelak publik akan mendengar kabar buruk serupa. Masyarakat perlu mendesak pemerintah untuk tidak gegabah membangun infrastruktur, termasuk meminta pembatalan proyek pindah ibu kota negara (IKN).

Berita negatif yang pertama adalah proyek kereta api cepat Jakarta Bandung. Dari perspektif hukum, proyek ini dapat dipertanyakan karena tidak ter-list pada Perpres No 2/2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 - 2019.

Baca juga: Yusril: Kereta Api Cepat Tidak Efisien, Habiskan Rp 78 Triliun dan Utang ke China

Memang benar bahwa tidak ada larangan yang zakelijk bagi Pemerintah untuk menyimpangi perencanaan yang telah ia susun sebelumnya, perubahan dari perencanaan memang diperbolehkan.

Namun, perubahan tersebut harus tetap mengindahkan kepastian hukum dan melayani tujuan yang telah ditetapkan (Buitelaar, Galle and Sorel, 2011).

Masalahnya adalah tujuan yang ditetapkan tidaklah terlayani, karena yang diamanatkan dalam Perpres tersebut adalah: (i) membangun konektivitas menuju pelabuhan dan bandara internasional, serta (i) membangun kereta api di luar jawa (vide: Buku I, bagian 6 – 89 sd 90; Buku II, bagian 9-19; Buku III, bagian 2-14).

Apalagi, pembangunan ini dapat dipertanyakan urgensinya; pilihan transportasi dari Jakarta ke Bandung sudah banyak, dan diragukan apakah kereta cepat diperlukan untuk memfasilitasi jarak yang hanya 150-an KM.

Lebih dari itu, proyek ini membengkak nyaris 25 persen atau jika dirupiahkan mencapai Rp. 27,17 Triliun. Mayoritas pembengkakan ini akibat miskalkulasi relokasi lahan dan utilitas publik. Kejadian ini mengindikasikan bahwa asas kehati-hatian telah terabaikan.

Pembengkakan biaya ini berimplikasi pada dipertanyakannya akuntabilitas penentuan pemenang proyek. Baik pemenang maupun pemerintah sama sama dianggap tidak cermat menghitung perencanaan.

Selain itu, legalitas tindakan pemerintah yang terjadi di belakangan hari juga semakin dipertanyakan. Sebelumnya, Pemerintah mengatakan bahwa proyek ini tidak akan membebani APBN karena di-handle dengan menugaskan beberapa BUMN untuk melakukan business to business dengan mitra (Pasal 4 ayat 2 Perpres 107/2015).

Baca juga: Erick Thohir Ingin Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung Dilanjutkan hingga Surabaya

Namun karena biaya proyek membengkak, pemerintah mengubah regulasi sebagai payung hukum untuk menggelontorkan APBN dengan cara penyertaan modal dan memberikan jaminan jika konsorsium BUMN ingin mencari hutang (Pasal 3A ayat (2) (b) Perpres 93/2021).

Padahal, alasan pemerintah kala itu memilih pemenang (konsorsium BUMN China) karena mereka tidak mensyaratkan dana dan jaminan dari Pemerintah.

Berita negatif yang kedua adalah kegagalan pembangunan bandara Jenderal Besar Sudirman di Kabupaten Purbalingga. Bandara ini telah terbangun dan beroperasi sejak awal Juni 2021.

Namun dapat disebut gagal karena sekarang bandara ini sudah tidak melayani lagi penerbangan dari maskapai apapun. Satu satunya maskapai yang melayani, Citilink, belum lama ini memutuskan untuk menghentikan operasinya karena amat rendahnya minat masyarakat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com