Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Richo Andi Wibowo
Dosen

Dosen Fakultah Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan minat riset Kontrak Pemerintah dan Pencegahan Patologi Birokrasi | Anggota UNIID

Surplus Infrastruktur, Minus Kehati-hatian

Kompas.com - 19/11/2021, 21:23 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Bisa saja sebagian pihak menuding pandemi corona sebagai sumber permasalahan. Namun patut diragukan apakah tudingan tersebut akurat.

Hal ini karena penghentian operasi justru terjadi saat pemerintah melonggarkan aktivitas masyarakat karena pandemi dianggap telah terkendali.

Dengan kata lain, permasalahan lebih pada keraguan apakah pembangunan bandara telah didasari kajian yang matang. Akibatnya, uang rakyat dibelanjakan untuk membangun sesuatu yang tidak diperlukan masyarakat.

Baca juga: Nasib Kereta Cepat: Molor, Biaya Bengkak, Ratusan Ton Besinya Dicuri

Selain itu, diduga terdapat pelanggaran aspek hukum perencanaan pada pembangunan Bandara JB Sudirman. Bandara ini tiba tiba disebut pada lampiran III Perpres 18/2020 tentang RPJMN 2020-2024 dengan nomenklatur “Pengembangan” Bandara.

Dikatakan “tiba tiba”, karena bandara ini mulai dibangun sejak tahun 2019, padahal pembangunan ini tidak masuk list Perpres 2/2015 tentang RPJMN 2015-2019.

Patut dikhawatirkan bahwa ini adalah indikasi bahwa keputusan pembangunan bandara dilakukan dengan instan; bukan produk dari perencanaan jangka menengah.

Proyek tak cermat dan IKN

Berkaca dari hal di atas, Pemerintah Indonesia perlu lebih waspada dalam merencanakan dan mengerjakan proyek infrastruktur bernilai jumbo, seperti proyek pemindahan ibu kota (IKN) ke Kalimantan Timur yang bernilai Rp 466 Triliun.

Pemerintah berulang kali menenangkan masyarakat agar jangan khawatir karena proyek IKN tidak akan membebani APBN; mayoritas skema pendanaan akan dilakukan dengan skema Kerjasama pemerintah Badan Usaha (KPBU), swasta, dan penugasan BUMN.

Namun bagaimana jika pemerintah kembali miskalkulasi? Proyek IKN bernasib sama dengan proyek kereta cepat?

Publik juga perlu waspada dengan narasi informasi Pemerintah. Membangun dengan KPBU bukan berarti APBN tidak akan terdampak.

Pemerintah tetap akan perlu melakukan pembayaran secara periodik dan dalam jangka panjang kepada mitra atau investor sebagai kontra prestasi atas tersedianya infrastruktur.

Publik juga perlu gusar karena proyek IKN juga tampak disusun buru-buru. Proyek ini tidak disebut dalam Perpres 02/2015 tentang RPJMN 2015-2019. Bahkan buku 3 RPJMN tersebut justru menjelaskan bahwa agenda pembangunan adalah mendesain Kalimantan sebagai pusat paru-paru dunia dan sentra lumbung pangan.

Benar bahwa Perpres No 18/2020 tentang RPJMN 2020-2024 akhirnya menegaskan tentang rencana perpindahan ibu kota ke Kalimantan. Namun Presiden sudah menetapkan perpindahan tersebut pada 26 Agustus 2019, jauh waktu sebelum Perpres 18/202 lahir.

Maka sudah waktunya pemerintah bijaksana. Aneka insiden negatif di atas perlu menjadi pertimbangan untuk pemerintah membatalkan proyek IKN. Jangan sampai Indonesia surplus infrastruktur yang dibangun tanpa perencanaan cermat dan hati-hati. *) Richo Andi Wibowo adalah dosen HAN FH UGM dengan minat riset kontrak pemerintah dan pencegahan patologi birokrasi.

Baca juga: Jalur Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung Rawan Pergerakan Tanah

 

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com