Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri PPPA Ajak Ulama Bangun Komitmen Cegah Sunat Perempuan

Kompas.com - 18/11/2021, 14:22 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengajak ulama dan pesantren membangun komitmen pencegahan female genital mutilation/cutting (FGM/C) atau pemotongan dan pelukaan genitalia perempuan (P2GP) terhadap perempuan.

Bintang mengatakan praktik P2GP atau sunat perempuan merupakan salah satu bentuk kekerasan berbasis gender meski menjadi kebudayaan masyarakat.

“Praktik FGM/C atau P2GP merupakan salah satu bentuk kekerasan berbasis gender yang kerap dilakukan karena telah menjadi ajaran atau budaya turun-temurun di masyarakat," ujar Bintang di acara Musyawarah Ulama Pesantren Ke-II: Membangun Komitmen Ulama Dalam Pencegahan FGM/C atau P2GP, Kamis (17/11/2021), dikutip dari siaran pers.

Baca juga: Pemerintah Daerah Diminta Cegah dan Lindungi Masyarakat dari Sunat Perempuan

Bintang mengatakan, praktik FGM/C atau P2GP yang berkembang hingga saat ini sedianya bukan merupakan tindakan kedokteran.

Pasalnya, pelaksanaannya tidak berdasarkan indikasi medis dan belum terbukti bermanfaat bagi kesehatan.

"Ulama memiliki peranan penting untuk turut menuntaskan berbagai tantangan dalam permasalahan praktik FGM/C, sekaligus memperbaiki pandangan-pandangan yang masih keliru di masyarakat," ujar Bintang.

Oleh karena itu Bintang berharap agar musyawarah ulama kedua dapat menghasilkan rekomendasi lebih kuat membangun komitmen ulama dalam pencegahan FGM/C atau P2GP.

Sementara itu, tokoh nasional sekaligus istri Presiden RI ke-4 Sinta Nuriyah Wahid menegaskan, pelaksanaan FGM/C atau P2GP tidak memberikan efek positif bagi perempuan.

Menurut dia, perempuan justru merasakan efek buruk hingga sangat buruk akibat tindakan tersebut.

“Dengan demikian, tidak dibolehkannya mengkhitan perempuan bisa berangkat dari dalil saddu al-dzari’ah, yaitu menutup peluang bagi timbulnya sebuah kemudaratan," kata Sinta.

"Dalam Islam, melukai tubuh itu kemudaratan sehingga tidak diperbolehkan. Ia dibolehkan bahkan diwajibkan kalau di dalamnya mengandung kemaslahatan. Itu sebabnya, khitan bagi laki-laki bukan hanya dibolehkan melainkan diwajibkan karena di dalam khitan laki-laki terdapat kemaslahatan yang nyata (mashlahah muhaqaqah)," terang dia.

Baca juga: Pemerhati Isu Perempuan: Sunat Perempuan Hanya Tradisi Masyarakat

Sementara itu, ujar Sinta, kemaslahatan dalam khitan perempuan bersifat mazhnunah atau kerusakan yang diduga bisa terjadi bahkan marhumah atau diduga kuat.

Dengan demikian, maka khitan atau sunat perempuan itu pun bisa ditinggalkan.

Menurut dia, apabila khitan perempuan belum dapat dilakukan dengan teknis yang baik, higienis dan tidak menyakitkan, maka hal tersebut harus ditinggalkan dan tidak dilakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com