Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas: Aturan Detail Larangan Perayaan Tahun Baru Masih Didiskusikan

Kompas.com - 17/11/2021, 11:19 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, rincian aturan terkait larangan perayaan tahun baru 2022 tengah didiskusikan kementerian/lembaga terkait.

"Rincian peraturannya masih didiskusikan lintas Kementerian/lembaga," kata Wiku melalui pesan singkat, Rabu (17/11/2021).

Wiku mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan jenis kegiatan dan lokasi mana saja yang akan dibatasi pemerintah menjelang dan saat perayaan tahun baru.

Baca juga: Pemerintah Berencana Larang Perayaan Tahun Baru

Ia mengatakan, secara ilmiah, aktivitas masyarakat yang dilakukan di dalam ruangan atau indoor memiliki risiko penularan lebih tinggi karena sirkulasi udara yang lebih minim dibandingkan kegiatan di luar ruangan atau outdoor.

"Namun kembali lagi, kunci terpenting untuk mengantisipasi penularan ialah disiplin protokol kesehatan di mana pun kita berada," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah berencana melarang perayaan tahun baru yang rawan menimbulkan kerumunan masyarakat.

Hal itu ditegaskannya lewat keterangan tertulis pada Senin (15/11/2021).

"Pemerintah berencana untuk melarang perayaan-perayaan tahun baru yang sifatnya dapat menimbulkan kerumunan masyarakat dalam jumlah yang besar," ujar Luhut.

Dalam rangka menyambut Natal dan tahun baru (nataru), pemerintah juga akan berkoordinasi dalam memperketat aplikasi PeduliLindungi dan pelaksanaan prokes utamanya di tempat kerumunan.

Selain itu, pemerintah akan menggenjot percepatan vaksinasi, terutama bagi lansia di wilayah yang tingkat vaksinasi umum dan lansianya masih kurang dari 50 persen.

Baca juga: Pemerintah Akan Larang Perayaan Tahun Baru, Epidemiolog: Perlu Didukung Tokoh Agama dan Masyarakat

Kemudian, pemerintah akan terus memperkuat aktivitas testing dan tracing oleh TNI/Polri dan penemuan kasus aktif, serta memasukkan pasien yang positif ke karantina terpusat untuk mencegah penyebaran di level keluarga.

Lebih lanjut, pemerintah mempersiapkan berbagai skenario untuk mengantisipasi potensi kenaikan kasus akibat Nataru.

Kesiapan segala aspek baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi untuk diperhitungkan dari sekarang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com