"Rincian peraturannya masih didiskusikan lintas Kementerian/lembaga," kata Wiku melalui pesan singkat, Rabu (17/11/2021).
Wiku mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan jenis kegiatan dan lokasi mana saja yang akan dibatasi pemerintah menjelang dan saat perayaan tahun baru.
Ia mengatakan, secara ilmiah, aktivitas masyarakat yang dilakukan di dalam ruangan atau indoor memiliki risiko penularan lebih tinggi karena sirkulasi udara yang lebih minim dibandingkan kegiatan di luar ruangan atau outdoor.
"Namun kembali lagi, kunci terpenting untuk mengantisipasi penularan ialah disiplin protokol kesehatan di mana pun kita berada," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah berencana melarang perayaan tahun baru yang rawan menimbulkan kerumunan masyarakat.
Hal itu ditegaskannya lewat keterangan tertulis pada Senin (15/11/2021).
"Pemerintah berencana untuk melarang perayaan-perayaan tahun baru yang sifatnya dapat menimbulkan kerumunan masyarakat dalam jumlah yang besar," ujar Luhut.
Dalam rangka menyambut Natal dan tahun baru (nataru), pemerintah juga akan berkoordinasi dalam memperketat aplikasi PeduliLindungi dan pelaksanaan prokes utamanya di tempat kerumunan.
Selain itu, pemerintah akan menggenjot percepatan vaksinasi, terutama bagi lansia di wilayah yang tingkat vaksinasi umum dan lansianya masih kurang dari 50 persen.
Kemudian, pemerintah akan terus memperkuat aktivitas testing dan tracing oleh TNI/Polri dan penemuan kasus aktif, serta memasukkan pasien yang positif ke karantina terpusat untuk mencegah penyebaran di level keluarga.
Lebih lanjut, pemerintah mempersiapkan berbagai skenario untuk mengantisipasi potensi kenaikan kasus akibat Nataru.
Kesiapan segala aspek baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi untuk diperhitungkan dari sekarang.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/17/11193251/satgas-aturan-detail-larangan-perayaan-tahun-baru-masih-didiskusikan