Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan soal Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus Dinilai Jadi Terobosan Penting

Kompas.com - 15/11/2021, 10:49 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dinilai sebagai terobosan penting.

Peraturan tersebut dianggap dapat menjadi pedoman bagi perguruan tinggi untuk menyusun kebijakan serta mengambil tindakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Terkait hal itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati berharap, lembaga pemerintah, penegak hukum, pendidikan, serta lembaga negeri maupun swasta lainnya mengembangkan kode etik pencegahan dan penanganan kasus kekerasan.

"Kami juga berharap lembaga lainnya, baik swasta maupun negeri, untuk mulai mengembangkan kode etik di lembaga masing masing,” ujar Bintang, dalam Seminar Nasional Pekan Progresif 2021, dikutip dari siaran pers, Senin (15/11/2021).

Baca juga: Puluhan Akademisi Dukung Permendikbud soal Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus

Bintang mengatakan kekerasan seksual dapat menimbulkan dampak besar bagi perempuan dan anak.

Bahkan, hal tersebut juga bisa mengakibatkan kematian, masalah kesehatan mental, hingga hilangnya produktivitas yang berpengaruh terhadap ekonomi.

“Selain merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius, pada level negara, beban ekonomi yang ditanggung dalam pencegahan hingga penanganan kekerasan juga sangat besar," kata Bintang.

Menurut dia, apabila seluruh pihak dapat menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak, maka sumber daya ekonomi dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan bersama.

Sementara itu, Manajer Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Indonesia Lidwina Inge Nurtjahyo, menyetujui pentingnya pembentukan peraturan di masing-masing lembaga terkait kekerasan seksual.

Lidwina mengatakan, peraturan dalam undang-undang bersifat umum, maka harus diterjemahkan ke aturan yang sifatnya lebih teknis agar mudah dilaksanakan.

"Selain itu, perlu iktikad dari orang-orang yang ada di lembaga untuk mengusulkan pembentukan peraturan, kalau universitas, peraturan di tingkat universitas, fakultas, dan prodi karena kalau tidak seperti itu, maka tidak akan dilaksanakan,” ujar Lidwina.

Baca juga: Urgensi Mekanisme Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengatakan, kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih terjadi tidak dapat diabaikan.

“Jika kita mengikuti konstitusi, maka angka kekerasan kepada perempuan dan anak harus kita tekan sampai mencapai angka nol," kata Puan.

Puan menekankan perlunya keberpihakan kepada perempuan dan anak untuk mencegah tindakan kekerasan.

Menurut dia, DPR terus memperhatikan berbagai kasus yang muncul dan mendorong pemerintah serta aparat penegak hukum untuk melindungi korban.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com