Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontroversi Permen PPKS, Komnas HAM Sebut "Consent" Penting untuk Membuktikan

Kompas.com - 13/11/2021, 15:23 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan, consent atau persetujuan (konsensual) dari kedua belah pihak sangat penting untuk pembuktian dalam kasus pelecehan atau kekerasan seksual.

Hal tersebut menyusul kontroversi soal terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi atau yang dikenal sebagai Permen PPKS.

"Consent itu menjadi penting untuk membuktikan apakah ada unsur eksploitasi dari satu pihak kepada pihak yang lain ketika terjadi interaksi seksual," kata Taufan di acara Polemik Trijaya dengan tema Pro Kontra Permen PPKS secara daring, Sabtu (13/11/2021).

Baca juga: Komnas HAM Nilai Permendikbud 30/2021 Bentuk Kehadiran Negara Lindungi dan Tolong Korban Kekerasan Seksual

Oleh karena itu, Taufan menilai bahwa persoalan Permendikbud Ristek tersebut perlu didudukkan dengan sebaik-baiknya.

Taufan mengatakan, definisi kekerasan seksual dalam hukum internasional HAM akan selalu terkait dengan consent seksual.

"Consent seksual ini bukan hanya seseorang menyatakan persetujuannya terhadap interaksi seksual itu tapi juga dengan umur," kata Taufan.

Dia mencontohkan dalam konvensi anak. Bagi orang yang berusia di bawah 18 tahun, meskipun dia menyatakan persetujuannya untuk melakukan interaksi seksual maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi karena dianggap belum dewasa.

Baca juga: Terbitnya Permendikbud Ristek PPKS di Tengah Situasi Gawat Darurat Kekerasan Seksual

Oleh karena itu, menurut Taufan, bagi korban yang berusia di bawah 18 tahun seharusnya dianggap sebagai tanpa persetujuan karena tidak memiliki consent.

"Namun kalau di atas 18 tahun persetujuan artinya sikap proaktif dari para pihak. Apakah dia memang melakukan interaksi sama dengan lawannya? Kalau dia mau sama mau, tidak bisa dianggap kekerasan tapi perzinahan yang seharusnya diatur pada ketentuan lain," ujar dia.

Adapun dalam Permen PPKS terdapat frasa 'tanpa persetujuan' yang menjadi salah satu topik kontroversial dalam regulasi tersebut.

Namun, menurut Taufan, apabila interaksi seksual itu dilakukan atas suka sama suka maka tidak melanggar Permen tersebut dalam arti kekerasan.

"Tapi itu tidak bisa dianggap sebagai suatu yang normal karena itu perzinahan. Dalam dimensi itu, pendidikan juga harus membangun basis moral bagi warga didiknya. Tidak hanya mahasiswa tapi dosen," kata dia.

Oleh karena itu, menurut dia harus ada peraturan lain yang menaunginya karena hal tersebut menjadi masalah lain.

Sebelumnya, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 telah diterbitkan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 31 Agustus 2021.

Dalam beleid tersebut, Nadiem meminta perguruan tinggi melakukan penguatan tata kelola pencegahan kekerasan seksual dengan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com