Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nadiem Targetkan Semua Kampus Sudah Punya Satgas PPKS pada Oktober 2022

Kompas.com - 12/11/2021, 17:29 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30/2021 meminta perguruan tinggi memilki Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menargetkan semua perguruan tinggi negeri (PTN) sudah membentuk Satgas PPKS pada Oktober 2022.

“Harapan kita sampai Oktober tahun depan akan 100 persen PTN kita mendirikan satgasnya,” kata Nadiem dalam konferensi pers virtual, Jumat (12/11/2021).

Sedangkan, untuk pembentukan Satgas PPKS di perguruan tinggi swasta (PTS), Nadiem menargetkan hingga Juli 2022.

Baca juga: Nadiem: Permendikbud PPKS Dibuat Mengikuti Standar Nasional dan Internasional

“Untuk PTS kita mengharapkan Februari (2022) 30 persen sudah membuat satgas, dan akhir Juli (2022) sampai 100 persen,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nadiem menyadari bahwa tidak semua PTS mungkin memiliki sumber daya yang cukup untuk membentuk Satgas PPKS.

Oleh karena itu, Kemendikbud Ristek akan membantu memfasilitasi lewat Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) di daerah.

“Jadi kami siap membantu melalui LLDIKTI, tapi kami sangat menharapkan PTS membentuk sendiri satgas di perguruan tinggi,” ungkapnya.

Selain itu, Nadiem juga memberikan fleksibiltas bagi perguruan tinggi swasta yang dinaungi Yayasan untuk membuat Satgas PPKS di tingkat Yayasan.

“Jadi kami punya fleksibilitas mengenai struktur dan sebarapa besar ruang lingkup mengenai satgas ini,” kata dia.

Baca juga: Terbitkan Permendikbud PPKS, Nadiem Sebut karena Ada Kekosongan Aturan Kekerasan Seksual di PT

Nadiem menjelaskan, Satgas PPKS akan memimpin edukasi tentang pencegahan, menangani semua laporan, hingga melakukan pemantauan dan evaluasi terkait kasus kekerasan seksual dalam kampus.

Satgas PPKS ini, menurutnya, juga harus berasal dari berbagai macam kompenen sivitas akademika, mulai dari mahasiswa, dosen dan warga kampus lainnya.

Satgas PPKS juga mempunyai kewenangan untuk berkolaborasi dengan pihak eksternal dan internal terkait kasus kekerasan seksual.

“Dan kita harus menjamin independensi satagas ini dan kerahasiaan tertutama identitas pihak terkait dalam pelaporan. Ini sangat krusial dalam melindungi hak pelapor,” tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com