Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung Permendikbud PPKS, Jaringan Gusdurian: Jamin Keadilan Korban Kekerasan Seksual

Kompas.com - 11/11/2021, 18:56 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comJaringan Gusdurian mengapresiasi dan mendukung langkah pemerintah dalam menerbitkan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Koordinator Jaringan Gusdurian Alissa Wahid mengatakan, kebijakan ini bentuk kehadiran negara dalam menjamin keadilan korban kekerasan seksual di kampus.

“Langkah tersebut merupakan wujud upaya hadirnya negara dalam menjamin keadilan bagi para korban kekerasan seksual di perguruan tinggi yang selama ini diabaikan,” kata Alissa seperti dikutip dari laman resmi Gusdurian, Rabu (10/11/2021).

Baca juga: Permendikbud PPKS Dinilai sebagai Langkah Progresif Restorasi Hukum Kekerasan Seksual

Menurut Alissa, asas keadilan dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual adalah wujud dari nilai-nilai agama, Pancasila, dan konstitusi UUD 1945.

Ia kemudian mengutip, hasil liputan kolaborasi #NamaBaikKampus oleh Tirto, The Jakarta Post, dan Vice Indonesia, yang mencatat adanya 174 laporan sepanjang 2019 dari 79 kampus di Indonesia.

Alissa menambahkan, liputan itu juga menyorot berbagai kasus kekerasan seksual yang tidak bisa diproses karena belum ada payung hukum yang melandasinya.

Dalam data yang sama, menurutnya, sebagian besar kasus diselesaikan lewat cara damai untuk melindungi nama baik kampus.

Bahkan, para pelapor kerap mendapat tekanan dari kampus dan kehidupan sosialnya.

“Ironisnya, pihak kampus justru menjadi aktor kunci dalam upaya melindungi pelaku kekerasan seksual,” imbuh dia.

Baca juga: Permendikbud Ristek 30/2021: Perguruan Tinggi Wajib Evaluasi Pencegahan Kekerasan Seksual

Selain itu, Alissa mengajak pimpinan perguruan tinggi untuk menerapkan dan menjadikan Permendikbud Ristek 30/2021 sebagai bagian dari sosialisasi pengenalan kehidupan kampus yang bebas dari kekerasan seksual.

Putri dari Presiden RI ke-4 Abdurahman Wahid atau Gusdur ini menekankan, nama baik kampus juga diwujudkan dengan penuntasan kasus kekerasan seksual.

“Perguruan tinggi juga bisa mengusut dugaan kasus kekerasan seksual di kampusnya yang masih menggantung,” ucapnya.

Sementara itu, ia mengajak semua pihak tetap mengawal disahkannya Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang diusulkan koalisi masyarakat sipil sejak 2016.

Sebab, kekerasan seksual juga banyak terjadi di berbagai ruang lingkup kehidupan masyarakat.

Baca juga: Permendikbud Ristek 30/2021, Perguruan Tinggi Diminta Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual

Alissa pun mengajak semua jaringan Gusdurian untuk terus mendukung segala upaya menghapus kekerasan seksual.

Halaman:


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com