JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani menilai, Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permen PPKS) merupakan langkah progresif dalam restorasi hukum terkait kekerasan seksual.
Setara, kata dia, mengapresiasi langkah progresif tersebut.
"Ada langkah progresif dalam restorasi substansi hukum pada Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permen PPKS)," ujar Ismail dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/11/2021).
Baca juga: Atur soal Consent dalam Kekerasan Seksual, Permendikbud 30/2021 Dinilai Progresif
"Menteri Nadiem (Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim) secara tegas menunjukkan kepeduliannya pada upaya penghapusan kekerasan seksual yang sangat memprihatinkan di lingkungan pendidikan," lanjutnya.
Selain itu, Setara Institute juga mengapresiasi Menteri Agama Yaqut Choilil Coumas yang mendukung dan akan menerapkan Permen PPKS tersebut di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
Ismail menilai, kebijakan pemerintah melalui dua menteri tersebut merupakan langkah signifikan yang strategis bagi upaya penghapusan kekerasan seksual, khususnya di lingkungan pendidikan tiinggi.
Oleh karenanya, dalam konteks serupa, Setara Institute mendesak DPR RI untuk segera memproses pengesahan RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) menjadi undang-undang.
"Publik tentu dapat melihat bahwa draft UU PKS masih stagnan di DPR. Mestinya DPR memiliki keberpihakan politik yang progresif terhadap perempuan dan korban kekerasan seksual sebagaimana ditunjukkan dalam Permen PPKS," tutur Ismail.
"Permen PPKS seharusnya melecut DPR untuk segera mengesahkan RUU PKS menjadi undang-undang," tegasnya.
Lebih lanjut, Ismail juga mendesak pemerintah untuk melakukan sosialisasi secara lebih luas kepada masyarakat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.