Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko PMK Minta Pemerintah Daerah Perluas Jangkauan Program BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 11/11/2021, 17:08 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta pemerintah daerah memperluas jangkauan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Dia mengatakan, pemerintah telah menerbitkan berbagai kebijakan untuk mendukung perluasan kepesertaan jaminan sosial bagi semua pekerja.

Salah satunya adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Inpres ini telah menugaskan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendorong gubernur dan bupati/wali kota mengoptimalkan jangkauan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Muhadjir dalam sosialisasi implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 pada Kamis (11/11/2021), dikutip dari siaran pers.

Muhadjir mengatakan, jaminan sosial merupakan salah satu bentuk perlindungan untuk menjamin masyarakat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

Baca juga: Indeks Daya Saing Indonesia Turun, Menko PMK Ingin Gencarkan Pembangunan SDM Profesional

Oleh karena itu, Muhadjir meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat bersinergi mengoptimalkan jangkauan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut.

Pasalnya, jaminan sosial ketenagakerjaan berlaku bagi semua kalangan pekerja.

"Termasuk non-aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya menjadi peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan," kata dia.

Muhadjir mengatakan, melalui Inpres tersebut pula Presiden ingin memastikan setiap pekerja yang berada dalam wilayah kerja gubernur, bupati, dan wali kota terlindungi.

Perlindungan tersebut adalah melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Adapun dalam rangka memperkuat pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021, kata dia, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022.

Aturan tersebut menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD)-nya dan mendaftarkan pekerja non-ASN pada program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca juga: Menko PMK: Banyak Bencana Alam Disebabkan Ketidakdisiplinan Masyarakat

Peraturan tersebut juga sudah dilengkapi dengan Surat Edaran Nomor 842.2/5193/SJ/ tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah.

"Aturan itu menegaskan kepada Pemerintah Daerah agar semua pekerja baik di sektor formal maupun informal terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com