Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Permendikbud Ristek 30/2021, Koalisi Perempuan Indonesia: Zina dan Kekerasan Seksual Berbeda

Kompas.com - 10/11/2021, 14:30 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comKoalisi Perempuan Indonesia menyayangkan adanya respons yang menganggap Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, melegalkan zina.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koalisi Perempuan Indonesia, Mike Verawati mengatakan, pihaknya tidak menemukan adanya klausul dalam aturan tersebut yang berpotensi melegalkan zina.

“Karena menurut Koalisi Perempuan Indonesia, zina dan kekerasan seksual itu sesuatu hal yang berbeda ya, dan tidak bisa dicampuradukkan gitu ya,” kata Mike kepada Kompas.com, Rabu (10/11/2021).

Mike berpendapat, “consent” dalam Permendikbud Ristek 30/2021 harus dimaknai dalam ranah kekerasan seksual.

Sementara itu, kegiatan atau aktivitas seksual lainnya atau zina yang mungkin dilakukan oleh warga di sekitar kampus diatur dalam kebijakan lain.

Ia berpandangan, Permendikbud Ristek 30/2021 ini hanya mengatur terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Baca juga: Bantah Legalkan Seks Bebas di Kampus, Dirjen Dikti: Jangan Tafsirkan Permendikbud 30/2021 di Luar yang Diatur

“Zina diatur oleh aturan-aturan lainnya seperti mungkin yang tertera di KUHP dan yang lain, gunakan itu, tidak ada hubungannya dengan permendikbud ini dan zina itu bukan area yang sedang diatur dalam Permendikbud ini,” tegas Mike.

Lebih lanjut, ia mengapresiasi Mendikbud Ristek Nadiem Makarim yang menerbitkan kebijakan ini.

Menurut dia, beleid ini adalah langkah maju di tengah tidak adanya pegangan kebijakan terkait kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Mike juga berharap, langkah ini dapat menjadi contoh bagi kementerian/lembaga lain untuk membuat kebijakan serupa.

“Kita tahu kekerasan seksual itu bukan hanya ada di dunia pendidikan ya, kita tahu di sektor publik juga ada, di tempat kerja, bahkan juga di fasilitas-fasilitas umum transportasi publik dan juga mungkin di jalan ya atau yang lain-lainnya,” ucap dia.

Diketahui, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 telah diterbitkan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 31 Agustus 2021.

Kendati mendapat apresiasi, permendikbud ristek ini juga dikritik karena dinilai cacat formil dan materil.

Salah satu kecacatan materil, menurutnya, terletak dalam Pasal 5 ayat (2) yang memuat consent dalam bentuk frasa ”tanpa persetujuan korban”.

Baca juga: Permendikbud PPKS Timbulkan Pro-Kontra, Menteri Nadiem Disarankan Buka Ruang Dialog

“Pasal 5 Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan,” kata Ketua Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Lincolin Arsyad dalam keterangan tertulis, Senin (8/11/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com