JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, menerbitkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.
Kepala Biro Perencanaan Kemendikbud Ristek M Samsuri menegaskan bahwa beleid yang ditandatangani Nadiem pada 10 Februari itu tidak mengatur spesifikasi minimal untuk laptop merah putih.
Namun, aturan itu merupakan rujukan minimal untuk pengadaan peralatan Teknologi, Informasi, Komunikasi (TIK) di lingkungan sekolah.
“Iya betul sekali (Permendikbud Nomor 5/2021 ini juga bukan spek minimal untuk laptop merah putih,” kata Samsuri saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (30/7/2021).
Lebih lanjut, Samsuri menegaskan pengadaan peralatan TIK di sekolah berbeda program dengan pengembangan laptop merah putih.
Ia mengatakan, laptop merah putih merupakan pengembangan yang dilakukan oleh konsorsium riset perguruan tinggi.
Baca juga: ITB Bantu Kemendikbud Ristek Produksi Laptop Merah Putih
“Laptop merah putih itu tahap pengembangan oleh konsorsium riset perguruan tinggi,” ucap dia.
Sebagai informasi, dalam Lampiran X Permendikbud 5/2021 diatur spesifikasi minimal untuk pengadaan peralatan TIK dan media pendidikan.
Pada tahun 2021 ini pemerintah menganggarkan Rp 3,7 triliun untuk pengadaan peralatan TIK tersebut.
Namun, secara keseluruhan pemerintah sudah menargetkan anggaran Rp 17,7 triliun hingga tahun 2024.
Peralatan TIK yang dimaksud meliputi laptop, wireless router, proyektor, perangkat konektor type c ke HDMI dan VGA, headset, scanner, layar proyektor hingga printer.
Hal ini dimaksudkan untuk mendukung dan meningkatkan kegiatan pembelajaran di lingkungan sekolah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.