JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindo, Petrus Edy Susanto.
Petrus merupakan tersangka dugaan korupsi terkait proyek multiyears peningkatan jalan lingkar pulau bengkalis Tahun Anggaran 2013 – 2015.
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka PES (Petrus Edy Susanto) untuk 40 hari kedepan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (10/11/2021).
Ali mengatakan, perpanjangan penahanan Petrus terhitung mulai 10 November 2021 sampai dengan 19 Desember 2021 di Rutan KPK pada Kavling C1.
"Pemberkasan perkara terus dilengkapi dengan memeriksa sejumlah saksi yang terkait dengan perkara ini," ucap dia.
Baca juga: KPK Minta Kepala Sekolah SMKN 7 Tangsel Kooperatif Penuhi Panggilan Pemeriksaan
KPK menahan Petrus Edy Susanto pada Selasa (19/10/2021). Kendati demikian, Petrus tidak dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersebut karena sakit saat dilakukan pemeriksaan.
Dalam kasus ini, Petrus selaku Wakil Ketua Dewan Direksi PT PT Wika-Sumindo diduga melakukan peminjaman bendera PT Sumindo untuk bermitra dengan PT Wijaya Karya dengan membentuk Kerja Sama Operasi dengan nama PT Wika-Sumindo untuk mengikuti pelelangan.
Kemudian, perusahaannya ditetapkan sebagai pemenang lelang atas pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (Multi Years) Tahun Anggaran 2013 sampai dengan 2015.
Adapun tindakan Petrus meminjam bendera PT Sumindo tersebut dikarenakan salah satu perusahaan yang diusulkan olehnya dilakukan black list oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Agar bisa mengikuti proses lelang, Petrus diduga memanipulasi berbagai dokumen persyaratan lelang sedemikian rupa.
Setelah proyek pekerjaan dimenangkan, dalam pelaksaanaan pekerjaan Petrus diduga tidak melakukan evaluasi pelaksanaan proyek baik dari sisi mutu pekerjaan maupun volume item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan.
Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang ke Sejumlah Pihak Terkait Pembangunan SMKN 7 Tangsel
Kemudian, ada persetujuaan yang dilakukan Petrus untuk mengeluarkan uang proyek yang diberikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bagian keuangan Dinas PU Kabupaten Bengkalis untuk pengurusan termin pembayaran maupun untuk keperluan lainnya.
Akibat perbuatannya Petrus diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 126 miliar dari harga dasar proyek sebesar Rp 359 Miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.