Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Hakim MK soal UU Penanganan Pandemi Hanya Berlaku hingga Akhir 2022

Kompas.com - 01/11/2021, 11:55 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 berlaku sampai dengan akhir tahun 2022.

UU tersebut merupakan penetapan atas Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang.

"Terkait dengan hal tersebut dalam Pasal 2 Undang-Undang (2/2020) lampiran telah ditentukan kebijakan keuangan dengan menetapkan batasan defisit anggaran paling lama sampai dengan 2022," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih kepada Kompas.com, Senin (1/11/2021).

"Oleh karena undang-undang tidak menentukan batasan waktunya maka untuk memberikan jaminan kepastian MK mengamarkan paling lambat tahun ke-2 yaitu 2022," ujar dia.

Baca juga: MK Nyatakan UU Kebijakan Keuangan Negara dalam Penanganan Pandemi Covid-19 Berlaku 2 Tahun

Enny menjelaskan bahwa UU Nomor 2 Tahun 2020 itu digunakan sebagai dasar hukum dalam penanganan pandemi Covid -19.

UU tersebut juga cepat berlaku dalam proses pengesahannya karena Presiden Joko Widodo mengumumkan pandemi ini sebagai bencana nasional non alam sehingga perlu diambil langkah cepat dan tepat untuk mengatasinya.

Ia melanjutkan, dalam UU tersebut, tepatnya Pasal 2 lampiran Ayat 1 sudah menetapkan batasan defisit anggaran paling lama sampai 2022.

Namun, UU 2/2020 belum mengatur sampai kapan masa berlakunya sebagai UU.

Dengan demikian, MK mencoba memberikan kepastian hukum dengan memutuskan masa berlakunya UU tersebut sampai akhir tahun 2022.

Baca juga: Tanggapi Putusan MK, Anggota DPR Prediksi Pandemi Covid-19 Belum Berakhir Akhir 2021

"Jika secara faktual ternyata setelah tahun 2022 pandemi belum berakhir maka ketentuan kebijakan anggaran dalam UU masih bisa digunakan pada tahun berikutnya namun harus mendapatkan persetujuan DPR dan pertimbangan DPD, sesuai konstitusi," ucapnya.

Selain itu, Enny juga menegaskan bahwa berdasarkan putusan MK, Presiden Jokowi wajib mengumumkan apakah pandemi Covid-19 sudah berakhir atau belum pada akhir tahun 2022.

Hal itu dikarenakan pandemi Covid-19 diumumkan sebagai bencana nasional oleh Presiden, maka untuk berakhirnya pun juga harus diumumkan presiden.

"Ya (harus diumumkan pada akhir tahun 2022)," ucap dia.

Sebagai informasi keputusan soal masa berlakunya UU Nomor 2 Tahun 2020 itu dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman pada Kamis (28/10/2021).

Baca juga: Jokowi Diminta Beri Kejelasan Lanjut atau Tidaknya Status Darurat Covid-19 Paling Lambat Akhir 2021

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com