Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Penyidik KPK Jelaskan Pentingnya PP Pengetatan Remisi yang Dicabut MA

Kompas.com - 31/10/2021, 08:32 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai, penting adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor yang telah dicabut Mahkamah Agung (MA).

Menurut eks Ketua Wadah Pegawai KPK ini, regulasi itu penting untuk menjadikan narapidana kasus korupsi bisa koorperatif dan membongkar kasusnya untuk bisa mendapatkan remisi.

"Berdasarkan pengalaman saya sebagai penyidik, PP Nomor 99 tahun 2012 ini penting karena membuat para pelaku tindak pidana korupsi tentu harus berpikir ribuan kali ketika mereka tidak koperatif dengan penyidik," ujar Yudi dikutip Kompas.com, dari kanal YouTube pribadinya, Minggu (31/10/2021).

Baca juga: Dampak Putusan MA, Syarat Koruptor Harus Jadi Justice Collaborator demi Dapat Remisi Dihilangkan

"Kenapa? Karena dalam PP ini mereka, pelaku tindak pidana korupsi yang sudah inkracht, perbuatan hukumnya sudah tetap, itu baru bisa mendapatkan haknya sebagai warga binaan kalau dia dalam proses hukumnya itu bekerja sama dengan penyidik misalnya dengan mendapatkan justice collaborator," ucap dia.

Kompas.com telah mendapatkan persetujuan dari Yudi untuk mengutip pendapatnya dalam kanal YouTube tersebut.

Menurut Yudi, kejahatan tindak pidana korupsi biasanya dilakukan secara kolektif.

Namun, dengan adanya peluang remisi melalui PP pengetatan tersebut, pelaku tindak pidana korupsi berpotensi menjadi kooperatif untuk mengungkapkan kasusnya kepada penyidik.

Berdasarkan pengalamannya, lanjut dia, narapidana kasus korupsi biasanya ingin menutupi siapa pelaku sebenarnya dan siapa orang-orang di belakangnya kasusnya tersebut.

Baca juga: Sejarah Korupsi, dari Era Nenek Moyang hingga Abad 20

"Jika mereka tidak kooperatif misalnya nanti dihukum 5 tahun, ya full 5 tahun mereka menjalani pidana, tapi kalo mereka kooperatif, ya tentu ada surat formalnya ya entah itu penetapan justice collaborator ataupun surat keterangan bekerja sama," kata Yudi.

"Bisa jadi hukuman 5 tahun karena mereka mendapatkan remisi, kemudian ada asimiliasi, ada pembebasan bersyarat, tentu akan keluar dari penjara lebih cepat," ujar dia.

Kendati demikian, menurut Yudi, jika pelaku korupsi tersebut tidak ingin mengaku, penyidik tentunya sudah mempunyai berbagai macam teknik untuk melakukan investigasi dengan menelusuri bukti-bukti, keterangan lainnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com