Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Penyidik KPK Jelaskan Pentingnya PP Pengetatan Remisi yang Dicabut MA

Kompas.com - 31/10/2021, 08:32 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai, penting adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor yang telah dicabut Mahkamah Agung (MA).

Menurut eks Ketua Wadah Pegawai KPK ini, regulasi itu penting untuk menjadikan narapidana kasus korupsi bisa koorperatif dan membongkar kasusnya untuk bisa mendapatkan remisi.

"Berdasarkan pengalaman saya sebagai penyidik, PP Nomor 99 tahun 2012 ini penting karena membuat para pelaku tindak pidana korupsi tentu harus berpikir ribuan kali ketika mereka tidak koperatif dengan penyidik," ujar Yudi dikutip Kompas.com, dari kanal YouTube pribadinya, Minggu (31/10/2021).

Baca juga: Dampak Putusan MA, Syarat Koruptor Harus Jadi Justice Collaborator demi Dapat Remisi Dihilangkan

"Kenapa? Karena dalam PP ini mereka, pelaku tindak pidana korupsi yang sudah inkracht, perbuatan hukumnya sudah tetap, itu baru bisa mendapatkan haknya sebagai warga binaan kalau dia dalam proses hukumnya itu bekerja sama dengan penyidik misalnya dengan mendapatkan justice collaborator," ucap dia.

Kompas.com telah mendapatkan persetujuan dari Yudi untuk mengutip pendapatnya dalam kanal YouTube tersebut.

Menurut Yudi, kejahatan tindak pidana korupsi biasanya dilakukan secara kolektif.

Namun, dengan adanya peluang remisi melalui PP pengetatan tersebut, pelaku tindak pidana korupsi berpotensi menjadi kooperatif untuk mengungkapkan kasusnya kepada penyidik.

Berdasarkan pengalamannya, lanjut dia, narapidana kasus korupsi biasanya ingin menutupi siapa pelaku sebenarnya dan siapa orang-orang di belakangnya kasusnya tersebut.

Baca juga: Sejarah Korupsi, dari Era Nenek Moyang hingga Abad 20

"Jika mereka tidak kooperatif misalnya nanti dihukum 5 tahun, ya full 5 tahun mereka menjalani pidana, tapi kalo mereka kooperatif, ya tentu ada surat formalnya ya entah itu penetapan justice collaborator ataupun surat keterangan bekerja sama," kata Yudi.

"Bisa jadi hukuman 5 tahun karena mereka mendapatkan remisi, kemudian ada asimiliasi, ada pembebasan bersyarat, tentu akan keluar dari penjara lebih cepat," ujar dia.

Kendati demikian, menurut Yudi, jika pelaku korupsi tersebut tidak ingin mengaku, penyidik tentunya sudah mempunyai berbagai macam teknik untuk melakukan investigasi dengan menelusuri bukti-bukti, keterangan lainnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com