Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Penyidik KPK Jelaskan Pentingnya PP Pengetatan Remisi yang Dicabut MA

Kompas.com - 31/10/2021, 08:32 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai, penting adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor yang telah dicabut Mahkamah Agung (MA).

Menurut eks Ketua Wadah Pegawai KPK ini, regulasi itu penting untuk menjadikan narapidana kasus korupsi bisa koorperatif dan membongkar kasusnya untuk bisa mendapatkan remisi.

"Berdasarkan pengalaman saya sebagai penyidik, PP Nomor 99 tahun 2012 ini penting karena membuat para pelaku tindak pidana korupsi tentu harus berpikir ribuan kali ketika mereka tidak koperatif dengan penyidik," ujar Yudi dikutip Kompas.com, dari kanal YouTube pribadinya, Minggu (31/10/2021).

Baca juga: Dampak Putusan MA, Syarat Koruptor Harus Jadi Justice Collaborator demi Dapat Remisi Dihilangkan

"Kenapa? Karena dalam PP ini mereka, pelaku tindak pidana korupsi yang sudah inkracht, perbuatan hukumnya sudah tetap, itu baru bisa mendapatkan haknya sebagai warga binaan kalau dia dalam proses hukumnya itu bekerja sama dengan penyidik misalnya dengan mendapatkan justice collaborator," ucap dia.

Kompas.com telah mendapatkan persetujuan dari Yudi untuk mengutip pendapatnya dalam kanal YouTube tersebut.

Menurut Yudi, kejahatan tindak pidana korupsi biasanya dilakukan secara kolektif.

Namun, dengan adanya peluang remisi melalui PP pengetatan tersebut, pelaku tindak pidana korupsi berpotensi menjadi kooperatif untuk mengungkapkan kasusnya kepada penyidik.

Berdasarkan pengalamannya, lanjut dia, narapidana kasus korupsi biasanya ingin menutupi siapa pelaku sebenarnya dan siapa orang-orang di belakangnya kasusnya tersebut.

Baca juga: Sejarah Korupsi, dari Era Nenek Moyang hingga Abad 20

"Jika mereka tidak kooperatif misalnya nanti dihukum 5 tahun, ya full 5 tahun mereka menjalani pidana, tapi kalo mereka kooperatif, ya tentu ada surat formalnya ya entah itu penetapan justice collaborator ataupun surat keterangan bekerja sama," kata Yudi.

"Bisa jadi hukuman 5 tahun karena mereka mendapatkan remisi, kemudian ada asimiliasi, ada pembebasan bersyarat, tentu akan keluar dari penjara lebih cepat," ujar dia.

Kendati demikian, menurut Yudi, jika pelaku korupsi tersebut tidak ingin mengaku, penyidik tentunya sudah mempunyai berbagai macam teknik untuk melakukan investigasi dengan menelusuri bukti-bukti, keterangan lainnya.

Sehingga, ucap dia, perbuatan pelaku korupsi tersebut bisa memenuhi semua unsur-unsur pidananya lengkap berkas perkaranya dan dapat diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

Namun, jika pelaku korupsi itu mau terbuka dan kooperatif, keterangannya itu menjadi nilai tambah bagi mereka, karena mereka akan membongkar sebaik-baiknya kasus tersebut dari apa yang mereka alami.

"Ketika kasusnya terkuak, mereka mau kerja sama, mereka mau membuka kotak pandora atas kasus korupsi yang mereka lakukan, bisa kita ketahui siapa sebenarnya pelaku sesungguhnya, berapa uang yang didapatkan oleh masing-masing pelaku," ucap Yudi.

Lebih jauh dari itu, ujar dia, dengan adanya syarat ketat mendapatkan remisi itu, pelaku korupsi juga berpotensi mengungkap kasus besar yang diketahui olehnya yang kemudian diberitahukan kepada penyidik sehingga bisa dibongkar.

Baca juga: MA Cabut PP 99 Tahun 2012, Koruptor Lebih Mudah Dapat Remisi

"Artinya keterangan bagi para tersangka ini, itu akan berguna bagi dirinya sendiri, kita sih sebagai penyidik mereka mau ngaku atau tidak ngaku ya haknya ya, karena sudah diatur," ucap dia.

"Jadi di situ kita menggunakan PP nomor 99 tahun 2012 agar para pelaku tindak pidana korupsi mau kooperatif dengan penyidik dan memang harus ada seperti ini, mengapa? Supaya para pelaku tindak pidana korupsi ada efek jera juga," tutur dia.

Dicabutnya PP tersebut diterima Kompas.com dari Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andy Samsan Nganro, Jumat (29/10/2021).

Adapun MA mengabulkan judicial review PP tersebut yang diajukan oleh lima pemohon yang saat ini sedang menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kelas IA, Bandung, Jawa Barat.

 

Para pemohon mengajukan uji materi atas empat pasal yaitu Pasal 34 A Ayat (1) huruf a dan b, Pasal 34 A Ayat (3), Pasal 43 A Ayat (1), dan Pasal 43 A Ayat (3) PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

“Menyatakan bahwa norma konsiderans PP Nomor 99 Tahun 2012 bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 1995,” demikian bunyi salah satu petitum pemohon.

Tiga hakim MA yaitu Supandi, Yodi Martono, dan Is Sudaryono mengabulkan gugatan tersebut.

Majelis hakim beralasan, fungsi pemidanaan tak lagi sekadar memenjarakan pelaku dengan tujuan memberikan efek jera.

“Akan tetapi usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang sejalan dengan model restorative justice,” demikian bunyi salah satu pertimbangan hakim MA.

Selain itu, majelis hakim berpandangan bahwa narapidana juga manusia yang sama dengan manusia lainnya. Artinya, narapidana bisa melakukan kekhilafan yang dapat dipidana.

Majelis hakim berpandangan, bukan narapidana yang harus diberantas, tetapi faktor-faktor penyebab tindakan pidana itu terjadi.

“Berkaitan dengan hal tersebut maka sejatinya hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali yang artinya berlaku bagi semua warga binaan,” demikian alasan hakim.

Diketahui PP 99 Tahun 2012 mengatur syarat pemberian remisi untuk tiga tindak pidana khusus yaitu narkotika, korupsi dan terorisme.

Dimana Aturan itu menjadi pembeda pemberian remisi untuk narapidana tiga perkara tersebut dengan perkara pidana lainnya.

Dalam PP 99 Tahun 2012, seorang narapidana narkotika, korupsi, dan terorisme yang ingin mendapatkan remisi harus memenuhi syarat antara lain:

1. Narapidan berstatus sebagai justice collaborator.

2. Telah membayar lunas denda dan uang pengganti.

3. Berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.

4. Diberikan pada narapidana dengan pidana paling singkat 5 tahun.

5. Untuk narapidana terorisme harus telah mengikuti program deradikalisasi dan berikrar setia pada NKRI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com