Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat MK Tolak Gugatan UU ITE dan Nyatakan Pemblokiran Internet Papua Konstitusional...

Kompas.com - 28/10/2021, 09:56 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menutuskan menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan yang diajukan secara daring, Rabu (27/10/2021).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar.

Mahkamah menilai, pemblokiran dan pemutusan internet tidak ada kaitannya dengan inkonstitusional norma.

Baca juga: Tolak Gugatan UU ITE, MK Nilai Pemutusan Internet Papua oleh Pemerintah Konstitusional

Selain itu, Mahkamah juga menilai negara berkewajiban untuk melindungi kepentingan umum dalam segala bentuk gangguan dalan menggunakan ITE atau dokumen elektronik.

Apabila ada pemblokiran dan pemutusan internet, maka pemerintah disebut Mahkamah sudah memiliki cara untuk melakukan pemulihan dengan cepat.

Maka dari itu, MK menilai pemblokiran internet tidak bertentangan dengan UU Dasar 1945 seperti yang didalilkan pemohon.

Adapun gugatan ini diajukan AJI bersama seorang warga Jayapura, Papua, bernama Arnoldus Berau.

Berdasarkan dokumen permohonan yang diunggah di laman MK RI pada Kamis (23/9/2020), diketahui bahwa pemohon mempersoalkan Pasal 40 Ayat (2b) UU ITE.

Baca juga: Ini Alasan Jokowi Batal Banding Putusan PTUN soal Blokir Internet Papua

Pasal tersebut berbunyi: "Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum".

Aturan tersebut dinilai sewenang-wenang karena membatasi akses informasi dan merupakan bagian dari pembatasan hak asasi manusia (HAM).

Perhatikan hak warga

Sementara itu, dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pendapat yang berbeda atau dissenting opinion atas putusan uji materi UU ITE.

Pendapat berbeda dikemukakan oleh Saldi Isra dan Suhartoyo. Sementara tujuh hakim lainnya sepakat untuk menolak permohonan uji materi tersebut.

Kedua hakim itu menilai prosedur pemutusan akses dan atau memerintahkan pemutusan akses harus memerhatikan hak atas informasi setiap warga negara.

Baca juga: Saat Presiden RI Divonis Bersalah atas Pemblokiran Internet di Papua

"Bahwa prosedur dimaksud juga berhubungan dengan hak atas informasi yang dimiliki warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945," kata Saldi, dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring, Rabu (27/10/2021).

"Oleh karena itu, prosedur pemutusan akses dan/atau memerintahkan pemutusan akses haruslah memerhatikan hak-hak atas informasi setiap warga negara sebagai salah satu hak asasi manusia," ujar dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com