Adapun perkara yang diputus tersebut diajukan oleh AJI dan seorang warga Jayapura, Papua, bernama Arnoldus Berau.
"AJI tentu sangat kecewa dengan putusan majelis hakim ini. Dan saya pikir ini adalah contohnya dari kesesatan berpikir," kata Ketua Umum AJI Sasmito dalam siaran YouTube yang dikutip Kompas.com, Kamis (28/10/2021).
Menurut Sasmito, MK terlihat selalu berpendapat bahwa argumentasi pejabat atau otoritas dalam membatasi akses akan selalu benar.
Padahal, sudah banyak contoh terjadinya kesewenang-wenangan dari pejabat atau otoritas saat tindakan tersebut dilakukan.
"Jadi ungkapan yang disampaikan AJI ini bukan hanya muncul dari ruang hampa, muncul dari anggan-anggan atau klaim dari pemerintah kalau pejabat itu selalu benar," ujarnya.
"Tapi ada contohnya dari tahun 2016 waktu itu Kementerian Kominfo memutus akses elektronik menuju situs Suarapapua.com tanpa ada alasan yang jelas," kata Sasmito.
Terkait putusan MK yang menyebut bahwa saat adanya konten negatif saja yang bisa menyebabkan pemutusan akses, saat persidangan, pemerintah tidak bisa menjelaskan yang konten seperti apa yang dinilai bermuatan negatif.
Sehingga ia menilai telah ada multitafsir dari Pasal 40 Ayat (2b) dan kewenangan yang dimiliki pemerintah dalam hal ini menjadi sangat besar.
"Ini tentu merugikan bagi suara papua karena mereka tidak bisa menggungah konten berita ataupun informasi yang mereka olah menjadi berita," ucapnya.
"Dan dipublikasikan untuk masyarakat Papua dan Indonesia pada umumnya itu juga terganggu dengan pemblokiran konten yang dilakukan oleh kementerian Kominfo," ucap Sasmito.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/28/16133241/mk-tolak-gugatan-uu-ite-soal-pembatasan-akses-internet-aji-ini-contoh