Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4.241.809 Kasus Covid-19 di Tanah Air dan Keputusan Pemerintah Turunkan Harga PCR

Kompas.com - 28/10/2021, 09:17 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penambahan kasus harian Covid-19 di Indonesia secara nasional hingga Rabu (27/10/2021) tercatat relatif rendah. Kemarin, kasus positif Covid-19 bertambah 719 sehingga secara kumulatif totalnya menjadi 4.241.809 kasus.

Kemudian, kasus sembuh Covid-19 bertambah 944 sehingga jumlahnya menjadi 4.085.775.

Sementara itu, kasus kematian akibat Covid-19 bertambah 29. Maka, total kasus kematian yaitu 143.299 jiwa. Jumlah kasus aktif tercatat turun 254, sehingga total menjadi 12.735

Selain itu, hingga Rabu pukul 18.00 WIB, dari target 208.265.720 orang yang jadi sasaran vaksinasi, sebanyak 70,414,938 orang atau 33,81 persen telah mendapatkan vaksin Covid-19 dua dosis.

Sementara itu, yang mendapatkan suntikan vaksin dosis pertama sebanyak 115.887.488 orang atau 55,64 persen.

Sasaran vaksinasi itu terdiri atas tenaga kesehatan, lanjut usia, petugas publik, masyarakat rentan, dan masyarakat umum, termasuk anak-anak usia 12-17 tahun. Target ini ditetapkan untuk mencapai kekebalan komunal (herd immunity) dari virus SARS-CoV-2.

Baca juga: UPDATE: Bertambah 719, Total Kasus Covid-19 di Indonesia Capai 4.241.809

Pemerintah turunkan harga tes PCR

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menetapkan batas tertinggi untuk tarif pemeriksaan tes usap berbasis polimerase rantai ganda (PCR) menjadi Rp 275.000 untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali serta Rp 300.000 untuk wilayah lainnya. Penetapan ini sesuai dengan hasil evaluasi dari perhitungan biaya pemeriksaan tes tersebut.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir di Jakarta, Rabu (27/10/2021), mengatakan, hasil pemeriksaan tes usap real time PCR dengan tarif tertinggi tersebut maksimal dikeluarkan 1 x 24 jam setelah tes usap dilakukan.

Semua fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lainnya, diharapkan mematuhi aturan tersebut.

”Kita tidak mengizinkan dan tidak membenarkan ada harga di atas batas dari tarif tertinggi tersebut apa pun alasannya, termasuk ada batas waktu yang lebih cepat dari batas waktu maksimal 1 x 24 jam yang sudah ditetapkan,” Abdul Kadir.

Batas tarif tertinggi tes usap berbasis PCR ini telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor 3843 Tahun 2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT PCR. Penetapan harga tertinggi ini berlaku sejak surat edaran tersebut diterbitkan 27 Oktober 2021.

Baca juga: BREAKING NEWS: Harga Tertinggi PCR Rp 275.000 di Jawa-Bali, Rp 300.000 di Daerah Lain

Tak bisa dapat kualitas terbaik

Sekretaris Jenderal Gabungan Perusahaan Alat-Alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab) Randy Teguh menghormati keputusan pemerintah yang menetapkan harga tertinggi baru untuk tes PCR.

Namun, Randy menilai, dengan tarif tertinggi tersebut, akan sulit bagi pelaku usaha mendapatkan reagen dengan teknologi terbaik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com