JAKARTA, KOMPAS.com - Penambahan kasus harian Covid-19 di Indonesia secara nasional hingga Rabu (27/10/2021) tercatat relatif rendah. Kemarin, kasus positif Covid-19 bertambah 719 sehingga secara kumulatif totalnya menjadi 4.241.809 kasus.
Kemudian, kasus sembuh Covid-19 bertambah 944 sehingga jumlahnya menjadi 4.085.775.
Sementara itu, kasus kematian akibat Covid-19 bertambah 29. Maka, total kasus kematian yaitu 143.299 jiwa. Jumlah kasus aktif tercatat turun 254, sehingga total menjadi 12.735
Selain itu, hingga Rabu pukul 18.00 WIB, dari target 208.265.720 orang yang jadi sasaran vaksinasi, sebanyak 70,414,938 orang atau 33,81 persen telah mendapatkan vaksin Covid-19 dua dosis.
Sementara itu, yang mendapatkan suntikan vaksin dosis pertama sebanyak 115.887.488 orang atau 55,64 persen.
Sasaran vaksinasi itu terdiri atas tenaga kesehatan, lanjut usia, petugas publik, masyarakat rentan, dan masyarakat umum, termasuk anak-anak usia 12-17 tahun. Target ini ditetapkan untuk mencapai kekebalan komunal (herd immunity) dari virus SARS-CoV-2.
Pemerintah turunkan harga tes PCR
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menetapkan batas tertinggi untuk tarif pemeriksaan tes usap berbasis polimerase rantai ganda (PCR) menjadi Rp 275.000 untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali serta Rp 300.000 untuk wilayah lainnya. Penetapan ini sesuai dengan hasil evaluasi dari perhitungan biaya pemeriksaan tes tersebut.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir di Jakarta, Rabu (27/10/2021), mengatakan, hasil pemeriksaan tes usap real time PCR dengan tarif tertinggi tersebut maksimal dikeluarkan 1 x 24 jam setelah tes usap dilakukan.
Semua fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lainnya, diharapkan mematuhi aturan tersebut.
”Kita tidak mengizinkan dan tidak membenarkan ada harga di atas batas dari tarif tertinggi tersebut apa pun alasannya, termasuk ada batas waktu yang lebih cepat dari batas waktu maksimal 1 x 24 jam yang sudah ditetapkan,” Abdul Kadir.
Batas tarif tertinggi tes usap berbasis PCR ini telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor 3843 Tahun 2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT PCR. Penetapan harga tertinggi ini berlaku sejak surat edaran tersebut diterbitkan 27 Oktober 2021.
Tak bisa dapat kualitas terbaik
Sekretaris Jenderal Gabungan Perusahaan Alat-Alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab) Randy Teguh menghormati keputusan pemerintah yang menetapkan harga tertinggi baru untuk tes PCR.
Namun, Randy menilai, dengan tarif tertinggi tersebut, akan sulit bagi pelaku usaha mendapatkan reagen dengan teknologi terbaik.
"Kami lihat dari data jenis-jenis reagen PCR maka dengan harga segini, sudah pasti reagen dengan teknologi yang bagus enggak masuk harganya," kata Randy.
Menurut Randy, reagen dengan teknologi yang baik itu berasal dari negara-negara Eropa dan Amerika Serikat.
Sementara itu, dengan penetapan harga baru tes PCR tersebut, reagen di Indonesia akan didominasi dari produksi China.
"Iya (reagen dengan harga Rp 150.000-Rp 250.000) kebanyakan dari China, kalau Amerika Serikat reagennya hampir Rp 400.000-Rp 500.000, tentu ini enggak bisa (dibeli)," ujarnya.
Randy pun berharap penerapan harga baru tes PCR tersebut dimonitor ketat agar penyedia tes tak mudah mengakali harga yang telah ditetapkan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/28/09174261/4241809-kasus-covid-19-di-tanah-air-dan-keputusan-pemerintah-turunkan-harga